TANGERANG, HaluanNews.co.id – Polda Metro Jaya membongkar ‘gudang’ penyimpanan sabu di sebuah kontrakan di Ciledug, Kota Tangerang. Dua orang kurir ditangkap, salah satunya masih berusia 19 tahun.

Kedua kurir tersebut yakni R (29) dan A (19). Total barang bukti diamankan dari kedua tersangka adalah sabu seberat 72 kilogram.

“Kalau gelar perannya seperti kurir ya,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Brigjen Hengki kepada wartawan di lokasi, Senin (1/7/2024) malam.

Hengki mengatakan, salah satu tersangka yakni R adalah seorang residivis. Dia baru keluar penjara.

“Dan satu yang baru kita amankan yang bawa barang buktinya tadi baru bebas bulan Januari 2024, 6 bulan lalu. Yang R,” katanya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan di Parung Serah, Ciledug, Kota Tangerang. Rumah kontrakan tersebut dijadikan ‘gudang’ penyimpanan 72 kilogram sabu.

“Kalau kita lihat modus mereka, disimpan suatu tempat. Disimpan di rumah kontrakan gini, tidak ada yang menyangka,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Brigjen Hengki di lokasi kejadian, Senin (1/7/2024).

Gudang sabu ini terbongkar setelah anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia menangkap dua pria berinisial R (29) dan A (19). Dari kedua pria yang merupakan kurir sabu itu disita sabu seberat 1 kilogram.

“Awal mula mengamankan dua orang dan setelah dilakukan penggeledahan yang pertama dijumpai barang bukti 1 kilogram yang disimpan di tas dan yang bersangkutan sedang membawa kunci ini (kontrakan),” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga bergerak ke rumah kontrakan di Ciledug tersebut. Di lokasi, didapati sebanyak 72 bungkus teh China yang berisikan narkotika jenis sabu.

“72 bungkus lebih kurang, nanti akan ditimbang berat bruto-nya berapa tapi 72 bungkus satu bungkusnya mungkin satu kiloan,” tuturnya. (Yeni)