TANGERANG, HaluanNews.co.id – Miris dua bangunan di Jalan Adi Sucipto, RT. 002 RW 08 dan RT. 002, RW 08, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Diduga belum miliki izin Peruntukan Gedung Bangunan (PBG). Kamis (22/05/2025)

Bahkan ketika di konfirmasi oleh awak media disalah satu bangunan tersebut. Terucap telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan, Trantib bahkan Salah Satu Oknum Satpol PP Kota Tangerang.

Diketahui dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum. Dan Perlindungan Masyarakat. Lalu Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Yuli, yang mengaku sebagai tukang bambu saat di konfirmasi di lokasi mengatakan. Bangunan ini milik orang sewan masih saudaranya Pak Lurah Belendung dan sudah miliki izin nya, katanya. Rabu (21/05)

“Trantib dan Satpol PP, dua mobil udah datang kesini. Semuanya sudah di kondisikan dan ada izinnya lengkap,” ujarnya dengan tegas.

Ditempat terpisah, salah satu warga menurutkan. Bangunan itu buat kontrakan ada satu lagi satu RW tapi beda RT nya,asih di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Belendung, tutur Diah.

“Tanyakan saja sama pemiliknya, selebihnya kurang tau terkait izinnya. Kurang paham,” tutupnya.

Saat ingin konfirmasi ke Kelurahan Belendung Kepala Kelurahan sedang rapat terkait Rest Area’ Tol Bandara, Kunciran. Sampai berita ini ditayang belum ada kutipan resmi dari Pemerintah Setempat dan kedua pemilik bangunan tersebut. (Red/KJK)