TANGERANG, HaluanNews.co.id – M Hafidz Alfikar (30) Wartawan Tangerang akhirnya buat laporan ke Polisi. Korban dugaan aksi kekerasan yang menimpa dirinya saat liputan acara Festival Peh Cun 2025, merasa kesakitan dan mual setelah di pukul bagian perutnya. Senin (2/6/2025).

Diketahui pada tanggal 1 Juni 2025 mendapat tindakan kekerasan oleh salah satu oknum anggota kelompok pendukung kandidat wakil kepala daerah Kota Tangerang Komando Barisan Maryono (‘KOBAM’) saat meliput kegiatan final lomba perahu naga dalam Festival Peh Cun 2025 di Sungai Cisadane.

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor: LP/B/755/VI/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA. Laporan dibuat pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 15.57 WIB di Polres Metro Tangerang Kota.

Hafidz menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Irigasi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Saat itu, ia bersama sejumlah wartawan lain tengah meliput acara final lomba perahu naga.

“Kami sudah memperkenalkan diri sebagai jurnalis, tapi tiba-tiba saja pelaku datang dan memukul saya di bagian perut. Sampai sekarang masih terasa nyeri,” ungkap Hafidz saat di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin 2 Juni 2025.

Kejadian itu juga disaksikan oleh beberapa rekan-rekannya yang lain dan warga yang berada di lokasi.

Saksi mata bernama Azie menyebut pelaku sempat bertingkah mencurigakan sebelum melakukan pemukulan. Ia diduga berada dalam pengaruh alkohol.

“Pelaku nanya-nanya ke Hafidz sambil merekam video. Lalu dia datang lagi dan langsung memukul,” ujar Azie.

Dengan maraknya pemberitaan soal aksi kekerasan terhadap wartawan tersebut. Membuat geram Ketua KJK Tangerang Raya. Agus Muhamad Romdoni mengapreasi langkah upaya Saudara Hafidz melaporkan Kepolisian atas peristiwa kekerasan saat final Festival Peh Cun 2025.

“Kita itu dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jelas UU ini menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi manusia, serta mengatur tentang fungsi, kewajiban, dan tanggung jawab pers.Tidak ada batasan dan larangan dalam liputan apabila ada dugaan melarang apalagi buat kekerasan maka pidana,” ujarnya dengan geram.

Lanjut. Dirinya mengecam keras pelaku dugaan kekerasan terhadap saudara M Hafidz Alfikar yang diduga oleh oknum KOBAM. Jelas ini telah nodai Profesi Jurnalis. Dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota harus usut tuntas, apabila dibiarkan kedepan wartawan selalu Terintimidasi dan kekerasan terhadap pekerja yang mulia ini, pungkasnya (Red/agus)