TANGERANG, HaluanNews.co.id – Dengan Perpanjangan Keputusan Gubernur Nomor 286 Tahun 2025, Pertanggal 30 Juni Hingga 31 Oktober 2025. Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kelapa Dua terkait di hapusnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hasil Pendapatan Daerah mencapai 133 Milyar lebih pada pertanggal 1 Juli 2025. Senin (07/07/2025)

Realisasi dari Kep Gub Nomor 170 tahun 2025. Tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025, Samsat Kelapa dua sebanyak Kendaraan roda empat 37.839 dan Kendaraan roda dua 117.824 unit, Total kendaraan155.663 unit yang telah membayar PKB di tahun 2025 – 2026.

Menurut Kepala UPT Samsat Kelapa Dua.
Ahmad Baihaqi, SH. Samsat Kelapa dua meliputi 10 Kecamatan, 5 wilayah Utara dan 5 wilayah selatan dengan miliki 6 gerai serta 2 kendaraan mobil operasional siap melayani masyarakat untuk membayar pajak, tuturnya.

“Alhamdulillah, Masyarakat yang wajib pajak pada saat Kepgub 170 tahun 2025 Samsat Kelapa 2, mencapai Pendapatan Hasil Daerah (PAD), hasil informasi pihak Bank Banten kita mendapatkan 133 milyar lebih dari kendaraan bermotor Roda 2 dan Roda 4, total mencapai sebanyak 155.663 unit Kendaraan,” ungkap Baihaqi.

Kendati demikian, dengan diterbitkan Kepgub 286 Tahun 2025, Baihaqi menjelaskan. Dirinya telah menambahkan loket pembayaran, agar efektif mengurangi antrian dalam pelayanan kepada masyarakat yang akan di memanfaatkan dalam pemutihan pajak kendaraan di Samsat Kelapa dua ini, jelasnya. Rabu Lalu (02/07).

“Saya berharap dengan diterbitkan Kepgub ini, masyarakat bisa taat membayar pajak serta manfaatkan program pemerintah Provinsi Banten seperti Mutasi, PKB, SWDKLLJ, dengan aturan yang berlaku, agar kendaraan kita aman serta tersistem oleh PSI, imbuhnya

Lanjutnya, Ia berharap. Perpanjang Keputusan Gubernur Nomor 268 Tahun 2025, bagian dari mamentum masyarakat bisa menghidupkan kendaraan kembali baik Nomor Kendaraan bermotor dan Pajak. Sebelum masa berlaku berakhir di tanggal 31 Oktober 2025. Jangan ragu warga taat pajak silakan boleh datang ke gerai yang kita sediakan apabila kurang informasi terkait Kepgub 268 Tahun 2025, Kita siap melayani serta menjelaskan sesuai aturan yang berlaku. Pungkasnya. (Red/KJK)