TANGERANG, HaluanNews.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang mengecam keras tindakan arogansi yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang terhadap seorang wartawan. Oknum pejabat berinisial D, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, dituding melakukan intimidasi serta ancaman kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo, menjelaskan pihaknya telah menerima laporan dari wartawan berinisial ANF, anggota PWI Kabupaten Tangerang, terkait dugaan intimidasi yang terjadi pada 21 Agustus 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Tidak hanya ancaman, D juga diduga menghalangi ANF dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.

“Hari ini kami menerima pengaduan dari anggota kami terkait dugaan intimidasi oleh pejabat di lingkungan DPRD Kabupaten Tangerang. Kami tentu mengecam keras dan sangat menyayangkan kejadian ini. Saudara D diduga melakukan intimidasi bahkan terindikasi menghalangi anggota kami dalam berkarya,” kata Mulyo kepada wartawan di Sekretariat PWI Kabupaten Tangerang, Babakan, Kota Tangerang, Jumat (22/8/2025).

Mulyo menegaskan, tindakan intimidasi maupun penghalangan kerja jurnalistik tidak bisa dibenarkan dan dapat dijerat pidana. Ia berharap D maupun pihak DPRD Kabupaten Tangerang segera memberikan klarifikasi atas peristiwa ini.

“Mudah-mudahan hal ini tidak terulang lagi. Wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Tindakan mengancam atau menghalangi kerja jurnalistik tidak bisa dibenarkan, sekalipun wartawan tersebut bukan anggota PWI Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Mulyo yang juga mantan Redaktur Harian Tangerang Raya Media itu menuturkan, peristiwa bermula dari persoalan pengadaan makanan dan minuman dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang pada 17 dan 19 Agustus 2025. Usai rapat, makanan dan minuman justru dibungkus oleh oknum pejabat melalui petugas kebersihan kantor, sehingga sejumlah tamu termasuk wartawan tidak kebagian.

Saat ANF mengonfirmasi hal tersebut kepada D, dengan didampingi Kepala Subbagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD berinisial S, D justru melontarkan kata-kata kasar. Bahkan, ia menggebrak meja, mengancam akan melaporkan ANF ke polisi, hingga menyebut akan membuka aib pribadi ANF.

“Pertemuan itu berlangsung di ruang kerja D. Niat ANF hanya untuk meminta konfirmasi suatu peristiwa yang bahkan belum dipublikasikan. Tetapi justru diancam, bahkan keluarga wartawan juga ikut disebut-sebut. Ini tentu sangat kami sayangkan dan akan kami sikapi serius, karena merendahkan profesi wartawan,” pungkas Mulyo. (Jay/Yen)