TANGERANG, HaluanNews.co.id – Polresta Tangerang bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait aksi debt collector atau mata elang (matel). Sebanyak 23 orang diamankan Tim Sigap Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa setelah viral video pencegatan pengendara motor oleh sekelompok orang di Jalan Raya Serang, Kamis (11/9/2025).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan pihaknya konsisten menindak tegas segala bentuk kekerasan, premanisme, maupun persekusi, termasuk yang dilakukan oleh oknum debt collector.
“Puluhan matel itu kami amankan dari beberapa titik di Jalan Raya Serang. Setelah video beredar, saya langsung memerintahkan jajaran melakukan pendalaman hingga berhasil mengamankan 23 orang,” ujar Indra Waspada.
Ia menambahkan, debt collector tidak dibenarkan melakukan pencegatan maupun perampasan kendaraan di jalan. Penarikan kendaraan, kata dia, harus melalui mekanisme hukum sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 71/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut menegaskan wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur dan objek jaminan fidusia tidak bisa langsung dieksekusi tanpa kesepakatan debitur.
“Jika ada kesepakatan, eksekusi bisa dilakukan langsung. Namun jika tidak ada kesepakatan, maka harus melalui putusan pengadilan,” tegasnya.
Selain itu, debt collector wajib bernaung di bawah badan hukum resmi, memiliki izin, serta sertifikat profesi. Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan oleh pegawai perusahaan pembiayaan atau tenaga alih daya resmi dengan surat tugas yang sah.
Indra Waspada juga mengingatkan debitur yang menunggak agar menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajiban. Namun, ia menegaskan segala bentuk intimidasi dan kekerasan tidak dapat dibenarkan.
“Debt collector harus menunjukan identitas diri, sertifikat profesi, sertifikat jaminan fidusia, serta surat tugas resmi. Jika penarikan dilakukan paksa atau tanpa prosedur, maka dapat dikategorikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP atau Pasal 365 KUHP,” jelasnya.
Menurutnya, kepatuhan debt collector pada aturan hukum penting untuk mencegah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengatasnamakan penagihan. Ia juga menyoroti adanya kasus pengendara yang dicegat di jalan padahal kendaraan sudah lunas.
“Oleh karena itu, kami imbau agar debt collector bekerja sesuai prosedur. Jika masih ada yang menggunakan cara-cara intimidatif, kami pastikan akan menindak tegas,” pungkas Indra Waspada. (Yeni)