TANGERANG, HaluanNews.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cipondoh berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada Rabu (22/10/2025).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan sehari sebelumnya, yakni pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Tersangka yang diamankan berinisial M alias Toni (37), warga Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Ia diduga menjual obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

• 44 butir obat jenis Hexymer,

• 83 butir Tramadol,

• satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio warna abu-abu,

• satu unit telepon genggam iPhone 15 Pro, dan

• uang tunai sebesar Rp245.000, hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

Plt. Kapolsek Cipondoh AKP Tasdik, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli obat keras di sekitar SPBU Shell, Jalan Husein Sastranegara.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan observasi dan berhasil menemukan tersangka tengah bertransaksi di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang disembunyikan di kantong celana serta di dalam boks depan motor,” ujar IPTU Amin.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru tiga hari menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan sistem transaksi COD (Cash on Delivery). Ia memperoleh pasokan obat dari seseorang bernama Feri, yang kini masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian. Dari aktivitasnya itu, tersangka mengaku meraup keuntungan sekitar Rp150.000 per hari.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan memperjualbelikan atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, karena selain membahayakan kesehatan juga merupakan pelanggaran hukum.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen terus menindak tegas peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

“Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau mengalami gangguan keamanan, segera laporkan melalui Call Center 110,” tegasnya. (Imam)