HaluanNews.co.id – DPRD Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyetujui pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (26/1/2026).

Ketiga Raperda yang disahkan tersebut meliputi: Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan; Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif; serta Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

Pengesahan dilakukan melalui penandatanganan persetujuan bersama antara Wakil Bupati Tangerang selaku wakil pemerintah daerah dengan pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang.

Terkait pengesahan regulasi daerah tersebut, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan persetujuan terhadap ketiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan itu disampaikan dalam pandangan akhir fraksi yang menegaskan dukungan terhadap kebijakan strategis daerah.

Dalam pandangan akhir fraksi yang ditandatangani Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Deni Hendriardi, Fraksi Golkar menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tangerang yang telah merampungkan pembahasan Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

Menurut Deni, Perda Pesantren akan menjadi landasan hukum yang penting dalam mendukung peran pesantren di bidang dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan umat. Kendati demikian, Fraksi Golkar memberikan sejumlah catatan, di antaranya perlunya penyempurnaan pengaturan fasilitasi, kerja sama, dan dukungan anggaran, pendataan guru ngaji secara terintegrasi, transparansi data kebutuhan pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta penguatan kebijakan pengentasan kemiskinan yang selaras dengan program Sekolah Rakyat dan pesantren.

Selain itu, Fraksi Golkar juga mendorong adanya penyetaraan dan pengakuan pondok pesantren dalam muatan Perda.

Sementara terhadap Raperda Perubahan Perda PSU, Fraksi Golkar menekankan perlunya penguatan kewenangan pemerintah daerah, antara lain dalam perencanaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU. Fraksi ini juga menyoroti pentingnya kepastian status dan kepemilikan lahan, penegasan kewajiban penyediaan PSU di luar site plan—khususnya rumah susun—serta kejelasan mekanisme penyerahan dan pemeliharaan PSU mengingat keterbatasan APBD daerah.

Fraksi berlambang beringin tersebut juga menggarisbawahi pentingnya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Raperda ini dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif melalui sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas kreatif, dan masyarakat.

Fraksi Golkar menilai kebijakan Pengembangan Ekonomi Kreatif sejalan dengan RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025–2029 dengan misi “Tangerang Sejahtera, Semakin Gemilang”.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengatakan penetapan ketiga Perda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong pembangunan daerah, khususnya pengembangan ekonomi kreatif berbasis inovasi dan kearifan lokal. Menurutnya, Pemkab Tangerang berkomitmen menjadikan sektor ekonomi kreatif sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama generasi muda dan pelaku UMKM.

Meski demikian, Intan juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan agar pelaksanaan Perda berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. (Jay)