HaluanNews.co.id – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok, Achmad Ilham, S.Si, memimpin Apel Pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok di Halaman Kantor Bupati di Arosuka, Senin, (2/22026).
Apel Pagi tersebut, juga diikuti Sekda Kabupaten Solok, Medison, para Asisten, Staf Ahli Bupati, dan Kepala OPD setempat.
Dalam arahannya, Achmad Ilham menyampaikan beberapa poin penting untuk menjadi perhatian bersama seluruh ASN.
Poin pertama yang ditekankan adalah, terkait dengan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Ia menyebutkan bahwa, disiplin merupakan kunci utama dalam meningkatkan kinerja, pelayanan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Disiplin kata Achmad Ilham, bukan hanya soal kehadiran. ” Tetapi juga, menyangkut tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.
Achmad Ilham juga menyinggung persoalan kebersihan lingkungan kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia juga mengingatkan agar, seluruh ASN bersama-sama menjaga kebersihan kantor dan lingkungan sekitar, sebagai cerminan budaya kerja yang baik dan profesional.
“Kebersihan kantor mencerminkan sikap dan etos kerja kita. Lingkungan kerja yang bersih dan rapi akan menciptakan suasana kerja yang nyaman dan produktif,” tutur Achmad Ilham.
Sehubungan dengan Tupoksi Disdukcapil, Achmad Ilham juga menyampaikan pentingnya perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun.
Dikatakan bahwa, sesuai edaran baru dari Kementerian Dalam Negeri bahwa seluruh warga yang telah berusia 17 tahun harus sudah memiliki KTP-El, dan apabila berusia 17 tahun melewati 14 hari namun belum melakukan perekaman KTP-el, maka seluruh pengurusan dokumen kependudukan tidak dapat dilaksanakan sampai yang bersangkutan melakukan perekaman elektronik.
Untuk itu, Ia mengimbau agar, seluurh ASN dapat menginformasikan kepada masyarakat agar melakukan perekaman KTP-el sejak usia 16 tahun.
” Sehingga, ketika memasuki usia 17 tahun, dokumen kependudukan sudah siap dan tidak menghambat proses administrasi lainnya ” ujar Achmad Ilham.* (ris).
