HaluanNews.co.id – Diduga belum miliki izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG), bangunan di Jalan Proklamasi Kecamatan Karawaci, Langgeng tanpa pengawasan bahkan diduga Penegak Perda Tutup mata.

Pemandangan tak lazim tampak terlihat pembangunan proyek yang akan di gunakan sebagai tempat usaha. yang berlokasi di jalan proklamasi No 8 A, RT 003 RW 01 Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, sangat terlihat jelas dari jalan diduga bangunan tersebut belum miliki izin. Pasalnya, meski sudah di jumpai ke pihak pekerja untuk minta keterangan dan informasi mereka diam seribu bahasa, bahkan mandornya pun, menghindar alias kabur saat di konfirmasi oleh Tim investigasi awak media.

Namun salah satu wakil mandor sebut saja R lantaran enggan menyebutkan namanya untuk menerima tim awak media dan menuturkan. Langsung aja bang, ke mandor namanya Pak Yasin apabila ingin jelasnya?. Kita mah hanya pekerja sudah 3 bulan disini tidak tau apa apa, tuturnya. Rabu (11/02/2026). Saat ditemui dilokasi oleh tim investigasi media

Ditempat terpisah Ketua Rukun Tetangga (RT) Saat awak media konfirmasi ke RT 003 RW 01, Dading menyampaikan terkait bangunan tersebut, kalau tidak salah milik orang Modernland dan saya lupa namanya, akan tetapi terkait izin lingkungan sudah, bang, ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya. Agus M Romdoni, Sangat menyayangkan apabila ada media untuk konfirmasi terkait berita diduga bangunan belum miliki izin kepada pemiliknya tidak ada ditempat dan mandor pun kabur alias menghindar. Artinya membenarkan bangunan tersebut dugaan belum miliki Izin PBG nya. Kenapa tidak di tindak tegas. Padahal ini Pendapatan hAsil Daerah (PAD) Kota Tangerang. Imbuhnya

“Sebenarnya kita mau abay dan malas menjadi kontrol sosial tentang PBG, lantaran bukan urusan kita. Untuk mencari atau PAD Kota Tangerang. Ya OPD terkait donk,? Yang miliki tugas tupoksi dan kebijakan, buat apa kita laporan dan gembor gembor terkait maraknya bangunan yang belum miliki izin PBG percuma saja, bukan tugas kita,” tuturnya.

Lanjut Agus menambahkan. Bahwa aturannya sudah jelas di Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Undang-undang no 1 tahun 1970, tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Dinas OPD Terkait yang seharusnya bertugas sesuai aturan dan tupoksi agar dengan ketegasan dan kinerja bisa menghasilkan. PAD Kota Tangerang tetapi sesuai dengan aturan Perda dan UU yang berlaku. Tutupnya.

Setelah berita ini ditayangkan belum ada Kutipan resmi dari pemilik dan OPD terkait Pemerintah Kota Tangerang (Red/KJK)