TANGERANG, HaluanNews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia pada konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Kombespol Baktiar Joko Mujiono di lobby Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (03/04/2024).
Dalam konferensi tersebut korban inisial RZR (16) Tahun tewas di Puskesmas Mauk setelah kehilangan banyak darah usai ditusuk oleh pelaku.
Kapolresta Tangerang Kombespol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkap, kasus ini bermula saat ZS sedang berkumpul dengan dua anak pelaku lainnya usai pulang dari sekolah.
ZS kemudian melihat sebuah ajakan tawuran satu lawan satu pada sebuah postingan di handphone miliknya dan memperlihatkan hal itu ke dua rekannya itu.
Ajakan itu kemudian diiyakan oleh salah satu anak pelaku. Setelah sepakat, ZS mengirim pesan ke pihak lawan untuk janjian di tempat kejadian perkara (TKP).
“Salah satu anak pelaku pulang ke rumah untuk mengambil jaket dan pisau untuk kemudian dibawa saat tawuran,” jelas Arief.
Satu pelaku dan dua anak pelaku tersebut kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan.
Setibanya di TKP, salah satu anak langsung menghampiri korban dan melakukan pemukulan dan penusukan menggunakan pisau.
“Pelaku menusuk korban menggunakan pisau dapur sebanyak tiga kali di paha kiri bagian luar dan di lutut kaki sebelah kiri,” jelasnya.
Setelah melakukan penusukan, pelaku dan dua anak pelaku tersebut kemudian langsung pergi meninggalkan TKP.
“Korban meninggal dunia di Puskesmas Mauk karena kehilangan banyak darah,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ZS dan 2 anak pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara. (Yeni)