TANGERANG, HaluanNews.co.id- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) caleg terpilih DPRD Kabupaten Tangerang harus sudah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambatnya lusa 2 Agustus 2024 atau 21 hari sebelum pelantikan yang akan digelar pada 23 Agustus mendatang.
Kendati pengambilan sumpah calon legislator tersebut tinggal sekitar 3 minggu lagi, dikabarkan masih banyak yang pelum menyerahkan LHKPN. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, mengakui masih terdapat sejumlah caleg terpilih belum memenuhi kewajiban itu.
Menurut dia, caleg terpilih yang menyerahkan ke KPU dikolektifkan oleh parpol masing-masing. “Dari pengecekan kami 3 minggu lalu, ada 3 parpol yang belum sama sekali update, sedangkan sisanya baru berupa tanda terima dari KPK atau masih dalam proses pemeriksaan oleh lembaga antirasuah itu,”ujar Umar melalui pesan WA kepada HaluanNews.co.id, Rabu (31/07/2024).
Umar berjanji pihaknya bakal segera memanggil kasubag terkait di KPU Kabupaten Tangerang untuk memastikan update terbaru perkembangan jumlah LHKPN yang sudah dilayangkan para caleg terpilih ke KPK. “Insya Allah progress lebih lanjutnya nanti kita infokan lagi,”pungkasnya.
Komisioner KPU selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana, sebelumnya menyampaikan bahwa 55 caleg terpilih di daerah tersebut wajib segera menyetor LHKPN melalui KPU setempat sebelum dilantik menjadi anggota DPRD.
“Masing-masing Caleg terpilih ini harus menyampaikan LHKPN, paling lambat 21 hari sebelum dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” terang Shandy usai Rapat Pleno Penetapan Alokasi Kursi Partai Politik (Parpol) dan Caleg Terpilih, beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 yang menyatakan: (1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneh Almirah, kepada wartawan sekitar dua pekan lalu menyebut, dokumen anggota caleg terpilih yang diterimanya baru 65 persen dari sebanyak 55 orang. Dokumen itu berupa surat sehat, surat tidak memakai narkoba dan lain sebagainya.
“Untuk pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di RSUD Balaraja, ini kami fasilitasinya. Namun yang terkumpul baru 35 berkas,”imbuh Neneng. (Jay)