TANGERANG, HaluanNews.co.id – Panitia Pemilihan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Temu Karya Daerah (TKD) Kabupaten Tangerang akan menggelar Temu Karya Daerah (TKD) VII di Pendopo Bupati Tangerang pada Minggu, 16 Februari 2025.

Menanggapi agenda tersebut, aktivis Pantura, Mohammad Jembar, menyampaikan pendapatnya kepada awak media pada Sabtu, 15 Februari 2025. Ia menegaskan bahwa panitia harus lebih teliti dalam menjalankan proses pemilihan, terutama dengan memperhatikan aturan yang ada. Menurutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) melarang anggota legislatif untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Karang Taruna.

“Lebih baik mereka fokus mengurus konstituen daripada masuk ke ranah masyarakat secara langsung. Jika anggota DPRD ikut dalam kontestasi pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang, regenerasi kepemimpinan bisa tersendat,” ujarnya.

Jembar menekankan bahwa Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda untuk berperan aktif dalam pembangunan sosial. Menurutnya, keterlibatan anggota DPRD dalam pemilihan ini dapat menimbulkan kesan seolah-olah “rakyat melawan wakil rakyat,” yang dinilainya tidak etis.

“Karang Taruna adalah ajang bagi anak muda untuk berkarya. Biarkan mereka berbuat dan berkembang di dalamnya, sementara wakil rakyat lebih baik berfokus pada tugas mereka di parlemen. Jangan sampai Karang Taruna dipolitisasi demi kepentingan yang tidak rasional,” tegasnya.

Jembar berharap agar pemilihan Ketua Karang Taruna tetap berjalan sesuai dengan semangat organisasi, yakni untuk membangun generasi penerus yang mandiri dan berdedikasi bagi masyarakat. (Imam S)