TANGERANG, HaluanNews.co.id – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kapolsek Rajeg AKP Hajaji menggelar konferensi pers di halaman Mapolsek Rajeg pada Kamis pagi. Acara tersebut dihadiri oleh Kasi Humas Polresta Tangerang dan Kanit Reskrim (17/04).
Terkait penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP. Peristiwa terjadi pada Senin pagi, tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Kampung Nanggul RT.03/02 Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Korban bernama I.I (39 tahun) mengalami luka bacok pada pundak kanan saat sepeda motornya dirampas oleh para pelaku yang menggunakan ancaman parang.
Menurut keterangan korban dan saksi-saksi seperti B.H., L., dan A.R., kejadian bermula ketika korban sedang dalam perjalanan pulang kerja mengendarai Honda Vario warna hitam Nopol A2485 VBA. Sepeda motor korban dipepet oleh sebuah motor Honda PCX warna merah yang ditumpangi tiga orang pelaku hingga korban terjatuh. Salah satu pelaku kemudian mengancam menggunakan parang dan mengambil sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan intensif bersama jajaran Polsek Rayon III dan mendapat informasi dari Polsek Pasarkemis tentang penangkapan tersangka yg beraksi di wiljum Polsek ps kemis, akhirnya dari hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Rajeg, tiga pelaku berhasil diamankan yakni M.S. (21), M.I. (24), di Polsek Rajeg dan M.R.A. (19) sudah diamankan terlebih dahulu di Polsek Ps Kemis dengan kasus serupa dengan TKP Wilkum Ps kemis. Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda; M.S sebagai joki motor curian, M.I membawa hasil curian sementara M.R.A bertindak sebagai eksekutor kekerasan.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX merah Nopol A3726 VAT serta pakaian para tersangka turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku juga mengakui telah menjual hasil curiannya kepada seorang penadah bernama Alip seharga Rp3.800.000,- yang kemudian dibagi rata antara mereka bertiga.
Kapolsek Rajeg menambahkan bahwa tindakan kepolisian sudah dilakukan secara menyeluruh mulai dari cek TKP, pengamanan barang bukti hingga gelar perkara untuk memastikan proses hukum berjalan lancar sesuai ketentuan undang-undang.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian setempat guna menjaga keamanan masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Rajeg dan sekitarnya agar tidak ada lagi tindak kejahatan serupa yang meresahkan warga.
Tidak ada ruang bagi kejahatan terutama di wilayah hukum Polsek Rajeg ujar Kapolsek Rajeg. (Yeni)