TANGERANG, HaluanNews.co.id – Pemasangan perangkat box WiFi bermerek “TARMOC” di sejumlah tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di RT 06 RW 01, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, menuai sorotan. Pemasangan alat tersebut dinilai semrawut dan diduga melanggar aturan karena memanfaatkan tiang milik pemerintah daerah tanpa izin resmi.
Kabel-kabel internet dari sejumlah penyedia layanan seperti PT Sosial Net dan PT Jayus Internet terlihat menjuntai ke berbagai arah, bahkan menempel ke bangunan warga. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi bahaya korsleting listrik serta menciptakan kesan kumuh di lingkungan permukiman padat penduduk.
Saat dipergoki warga tengah melakukan pemasangan pada malam hari dan dikonfirmasi oleh awak media, perwakilan dari PT Sosial Net yang berinisial Qolbi menyampaikan klarifikasinya. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah mengurus izin secara prosedural.
“Izin kemarin oleh tim saya sudah sampai ke tingkat RT, RW, lingkungan, Lurah, termasuk ke Dinas Kominfo, bahkan sampai ke Kementerian juga,” ujar Qolbi kepada awak media.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK), Agus Muhamad Romdoni, menyayangkan pemasangan jaringan utilitas atau kabel udara (KU) yang telah menjamur di wilayah Kelurahan Kebon Besar. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang telah secara tegas melarang pemasangan kabel internet pada tiang PJU yang merupakan aset PSU milik pemerintah.
“Kami akan bersurat kepada Wali Kota Tangerang terkait maraknya kabel internet dan kabel udara ilegal. Kami mendesak agar dilakukan penertiban, termasuk penebangan kabel-kabel ilegal tersebut. Ini jelas pelanggaran dan dugaan pemanfaatan fasilitas umum tanpa rekomendasi dan izin dari dinas terkait. Sama saja telah mengangkangi Perda dan Perwal Kota Tangerang,” tegas Agus, Selasa (22/04/2025).
Agus juga menambahkan bahwa pemasangan jaringan utilitas ini kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga luput dari pengawasan. Ia menyebut vendor mampu memasang kabel hingga ratusan meter dalam waktu singkat tanpa izin yang jelas.
“Padahal pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia, dan informatika sudah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Perwal No. 117 Tahun 2021, serta Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kominfo, Dinas PUPR Bidang Tata Ruang, maupun Satpol PP Kota Tangerang sebagai pihak yang berwenang dalam penegakan Perda dan Perwal. (Red/KJK)