TANGERANG, HaluanNews.co.id – Diduga belum mengantongi izin pemasangan perangkat box WiFi dan kabel udara (KU) di wilayah RT 06 RW 01, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, sejumlah pihak menilai keberadaan jaringan tersebut semrawut dan menuding telah mendapat izin dari Dinas Kominfo Kota Tangerang. Kamis (24/04/2025).

Nurhidayatullah, Sekretaris Dinas Kominfo Kota Tangerang, menegaskan bahwa pemasangan kabel udara secara jelas telah dilarang. Ia menyatakan bahwa Dinas Kominfo tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi teknis (rekomtek) kepada pengusaha jaringan utilitas, termasuk kepada PT Sosial Net maupun PT Jayus Internet.

“Pemkot Kota Tangerang memiliki aturan yang tertuang dalam Perwal dan Perda. Justru kami akan membongkar jaringan utilitas ilegal karena mengganggu estetika Kota Tangerang,” tegasnya.

Menanggapi maraknya kabel udara yang terpasang di tiang PJU di wilayah Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Satpol PP Kota Tangerang mengambil langkah tegas dengan memutus jaringan internet milik PT Sosial Net di lokasi tersebut.

Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Kota Tangerang, Alex, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perintah langsung dari Kasatpol PP Kota Tangerang sebagai upaya cepat dalam menegakkan Perda dan Perwal.

“Pemasangan kabel udara di tiang PJU milik Pemkot Tangerang jelas melanggar aturan. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas dengan memutus jaringan kabel udara yang ilegal tersebut,” ujarnya.

Lurah Kebon Besar, Haerudin, turut menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah. Ia mengatakan bahwa pihak kelurahan mendukung penuh upaya penertiban kabel udara internet yang tidak berizin.

“Kelurahan bersama Trantib Kecamatan Batuceper dan Satpol PP telah bertindak cepat memutus jaringan ilegal tersebut. Ke depan, kami akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pendataan jaringan internet untuk dilaporkan kepada Pemkot Tangerang,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus Muhamad Romdoni, mengapresiasi tindakan penegakan Perda dan Perwal yang dilakukan Pemkot Tangerang melalui Satpol PP.

“Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terkait pelanggaran di Kota Tangerang. Sesuai pasal 13 UU No. 36 serta Perwal No. 117 Tahun 2021, Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, dan Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, maka jaringan internet berupa kabel udara jelas ilegal,” pungkasnya. (Red/KJK)