HaluanNews.co.id – Alibi hanya menyelamatkan aset. Sebuah bangunan yang diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap berdiri dan terus dikerjakan di Jalan Proklamasi No 8A, RT 003 RW 01, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Pasalnya, pemilik mengatakan bahwa bangunan yang terletak tanahnya tersebut hanya untuk menyelamatkan aset bukan untuk usaha walaupun sedang di bangun mengunakan Rangka besi baja di lokasi tersebut.

“Hanya hanya menyelamatkan aset tanah, saya bukan buat usaha,” ujar Yasin pemiliknya. Kamis (12/02/2026) Saat di Konfirmasi Via Telepon WhatsApp.

Perlu di ketahui. Pemilik bangunan wajib membuat perijinan Peruntukan Bangunan Gedung (PGB) sesuai aturan baik itu akan terkena Garis Sepadan Sungai (GSS) maupun Garis Sepadan Jalan (GSJ). Yang sudah diatur dalam Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Artinya apapun bentuk atau alibinya tetap pemilik di wajibkan miliki izin.

Sebelumnya di beritakan. Salah satu wakil mandor yang enggan disebutkan namanya mengatakan dirinya hanya pekerja dan tidak mengetahui soal perizinan bangunan tersebut.

“Langsung saja ke mandor, namanya Pak Yasin kalau mau jelasnya. Saya hanya pekerja, sudah tiga bulan di sini, tidak tahu apa-apa,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Rabu (11/02/2026).

Sementara itu, Ketua RT 003 RW 01, Dading, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa bangunan tersebut diduga milik pihak Modernland, meski ia mengaku lupa nama pemilik pastinya. Ia juga menyebut izin lingkungan disebut sudah ada.
“Kalau tidak salah milik orang Modernland, namanya saya lupa. Terkait izin lingkungan, setahu saya sudah,” ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak OPD terkait belum bisa di konfirmasi. (Red/KJK)