TANGERANG, HaluanNews.co.id – Sebidang lahan seluas ratusan meter persegi di Jalan Perkutut 3, RW 06, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diduga kuat tengah dibangun menjadi gudang atau pabrik tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hingga kini, pembangunan tersebut terkesan luput dari pengawasan dan penindakan Satpol PP Kota Tangerang, Kamis (18/9/2025).

Pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya papan informasi atau dokumen PBG yang terpampang di lokasi. Hal ini memunculkan dugaan kelalaian dalam penerapan aturan perizinan oleh pemerintah daerah.

Salah satu pekerja di lokasi, Jajang, mengaku hanya bertugas menjaga material. Ia menyebut pemilik bangunan bernama Mister Acay.

“Saya cuma disuruh jaga material. Soal perizinan saya tidak tahu, itu urusan bos. Beliau juga jarang datang, paling baru empat kali ke sini,” ujar Jajang saat dikonfirmasi, Rabu (17/9).

Jajang menambahkan, sejak pembangunan dimulai sebulan lalu, beberapa pihak seperti RT, RW, Kelurahan, Trantib hingga Satpol PP sudah sempat mendatangi lokasi.

“Satpol PP sempat menanyakan siapa pemiliknya. Saya bilang Pak Acay, lalu mereka langsung menemui beliau di rumahnya,” lanjutnya.

Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK), Agus M. Romdoni, menyesalkan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang diduga belum berizin tersebut. Menurutnya, hal ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.

“Pemilik bangunan jelas diduga melanggar Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Jika belum memiliki izin PBG resmi, bangunan tersebut harus segera dihentikan dan disegel,” tegas Agus.

Ia juga mengingatkan bahwa proses pengurusan PBG memang panjang dan melibatkan tahapan seperti UPL, UKL, Amdal, SLF, hingga KRK. Namun hal itu, kata Agus, merupakan bagian penting dari mekanisme resmi agar pembangunan berkontribusi pada PAD dan sesuai ketentuan.

“Saya minta pemerintah bertindak tegas. Segera stop, segel, bahkan gembok gudang tersebut sebelum izin terbit. Pemilik harus diarahkan mengurus perizinan sesuai aturan. Jangan ada aktivitas dulu sebelum izinnya keluar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dari Pemerintah Kota Tangerang maupun Satpol PP belum memberikan keterangan resmi. (Red/KJK)