TANGERANG, HaluanNews.co.id – Dalam upaya meningkatkan dan mengoptimalkan pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberlakukan sanksi bagi pelaku usaha yang telah menjadi wajib pajak daerah tetapi belum memenuhi kewajibannya.
Sebagai langkah penegakan aturan, Bapenda Kabupaten Tangerang menerapkan sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak patuh. Salah satu bentuk sanksi tersebut adalah pemasangan stiker peringatan pada bangunan usaha yang memiliki tunggakan pajak.
“Petugas pajak dapat memasang stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, saat diwawancarai setelah menempelkan stiker peringatan pada Jumat (21/02/2025).
Tindakan ini merujuk pada Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa jika wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, maka dapat dilakukan pemasangan stiker atau media lain sebagai pemberitahuan resmi.
Fahmi menegaskan bahwa sebelum pemasangan stiker dilakukan, pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat teguran kepada wajib pajak.
“Saat ini kami melakukan pemasangan stiker di Restoran Parison sebagai bentuk penagihan pajak daerah. Restoran ini belum memenuhi kewajiban membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman,” jelasnya.
Berdasarkan data rekapitulasi Bapenda Kabupaten Tangerang, Restoran Parison memiliki tunggakan pajak sejak Januari 2023 sebesar Rp 281.497.936 (dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).
Fahmi berharap, dengan adanya pemasangan stiker ini, pihak wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya ke Bapenda Kabupaten Tangerang.
“Kami berharap tindakan ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lain serta memberikan efek jera bagi yang tidak patuh atau tidak kooperatif terhadap kewajiban pajaknya,” tambah Fahmi.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan tunggakan pajak tidak dilunasi, Bapenda Kabupaten Tangerang akan menyerahkan permasalahan ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah untuk melakukan penyegelan atau penutupan usaha.
Kegiatan pemasangan stiker ini turut dihadiri oleh Camat Pagedangan, petugas Trantib Pagedangan, serta tim Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang. (Yeni)