TANGERANG, HaluanNews.co.id – KPU Kabupaten Tangerang menyatakan, bakal pasangan calon (paslon) bupati / wakil bupati jalur independen Pilkada 2024, Zulkarnain-Lerru Yustira belum memenuhi syarat. Kendati begitu, paslon perseorangan ini masih bisa mengikuti tahap selanjutnya berupa tahapan perbaikan kesatu.
Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tangerang Shandy Akbar Kelana mengatakan, bakal calon perseorangan yang maju dalam Pilkada 2024 mempunyai satu kesempatan terakhir untuk memperbaiki kesalahan dokumen syarat dukungan pemilih.
“Selama kesalahan-kesalahan administrasi tidak diperbaiki, maka bakal calon perseorangan tidak akan lolos ke tahapan selanjutnya. Dan hari ini kami telah menerima pengajuan perbaikan kesatu syarat dukungan bakal calon jalur independen Zulkarnain-Lerru,” kata Shandy, Jumat (7/6/2024).
Shandy mengungkapkan, sebelumnya pihakny telah melakukan Verivikasi Administrasi (Vermin) terhadap kesesuaian data dukungan paslon jalur independen Zulkarnain-Lerru.
Hasil vermin tersebut, ungkap dia, dari total jumlah dukungan sebanyak 159.870, KPU menyatakan bahwa 29.207 memenuhi syarat (ms), 4.457 belum memenuhi syarat (bms) dan sebanyak 126.206 tidak memenuhi syarat (tms).
Dengan demikian, bakal paslon perseorangan Zulkarnain-Lerru ini dinyatakan belum memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan Perbaikan Kesatu,
“Jumlah dukungan bakal pasalon Zulkarnain-Lerru pada tahapan penyerahan perbaikan kesatu yaitu sebanyak 233.302, lebih banyak dari sebelumnya yang berjumlah yakni 159.870,” terang Shandy.
Lanjut Shandy, pihaknya bakal kembali melakukan Vermin atas dokumen persyaratan bakal calon Zulkarnain-Lerru yang diserahkan dalam tahapan perbaikan kesatu.
“Kami akan kembali melakukan vermin mulai 8 hingga 18 Juni 2024 ini, ” ujar Shandy. (Yeni)