TANGERANG, HaluanNews.co.id – Proyek di wilayah Karawaci Central Business District (CBD) menyimpan kisah panjang sengketa lahan yang penuh misteri. Sejak bertahun-tahun, sejumlah pihak telah terlibat dalam perebutan tanah di kawasan ini.

Usman Muhamad, perwakilan dari tim kuasa hukum PT Satu Setop Sukses (SSS) salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, mengungkapkan serangkaian kejadian janggal yang terjadi. Dimulai dari aksi pemagaran kembali tanah fasos fasum yang telah diajukan permohonan penyerahannya sejak tahun 2007 dan 2013, hingga penghentian pembongkaran bangunan liar di atas tanah proyek Karawaci CBD secara misterius.

Surat Perintah Bongkar yang Tak Dijalankan

Pada tahun 2012 dan 2015, Bupati Tangerang telah menerbitkan Surat Perintah Bongkar untuk bangunan-bangunan liar di areal proyek Karawaci CBD yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, pelaksanaan pembongkaran selalu terhenti di tengah jalan. Anehnya, saat tersisa 20 bangunan, pembongkaran dihentikan oleh Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang.

Sejak saat itu, kata Usman, Satpol PP Pemkab Tangerang seolah-olah enggan untuk menindaklanjuti kasus ini. Mereka beralasan tidak bisa masuk ke areal proyek Karawaci CBD, sementara Polres Tangerang Selatan menyatakan bahwa kawasan tersebut tidak kondusif.

Dugaan Korupsi

Usman Muhamad menduga adanya tindakan korupsi di balik kasus ini. Ia mengacu pada Undang-Undang KPK yang menyebutkan bahwa pegawai negeri yang membiarkan orang lain merampas tanah milik negara dapat dianggap melakukan tindak pidana korupsi. (Yen)