TANGERANG, HaluanNews.co.id – Polemik terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Tangerang harus mundur di ungkapkan oleh BKPSDM melalui Konferensi Pers, bertempat di Ruang Solear lantai IV Gedung Setda, Senin (22/04/2024).

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengungkapkan, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dikatakan bahwa, setiap anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mau maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati wajib mundur, akan tetapi aturan itu sudah berubah karena saat ini ada Undang-undang terbaru yakni No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Berbeda dengan UU sebelum, dalam UU 20 Tahun 2023 dijelaskan apabila ASN mencalonkan diri sebagai Bupati maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri pada saat di tetapkan sebagai calon tetap, dan ini menjadi regulasi terbaru,” ujar Hendar.

Ia juga menjelaskan, bagi ASN yang akan ikut kontestasi politik di Pilkada 2024, tentu harus mengikuti aturan yang ada. Semua harus menghormati aturan agar untuk menjaga suasana tetap kondusif, pihaknya akan segera berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait adanya ASN yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang.

Dalam waktu dekat kita akan menggelar konsolidasi dengan KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilkada 2024,” terang Hendar.

Disinggung soal maraknya ASN yang sudah marak sosialiasi menggunakan spanduk dan baliho menurut Hendar itu sah-sah saja. Karena secara aturan yang bersangkutan belum resmi mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bipati Tangerang.

“Terkait adanya pemasangan alat peraga itu sah-sah saja. Selama tidak melanggar aturan Pilkada yang diatur dalam Peraturan KPU dan Bawaslu,” tutup Hendar. (Yeni)