SOLOK, HaluanNews.co.id – Bupati Solok, Epyardi Asda, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang telah menjembatani serah terima aset Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok.

Apresiasi, disampaikan Bupati Epyardi Asda, pada acara Serah Terima Barang Milik Daerah antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok di Gedung KPK Merah Putih – K4 Lantai 16, Senin (12/8/2024).

Adapun Aset yang diserahkan Pemkab Solok ke Pemko Solok mencapai Rp 4, 421 Miliyar (12 unit bidang aset). Terdiri dari : 2 Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Negara Golongan III, 3 Bangunan Kantor Pemerintah, 4 Gedung Kantor Permanen dan 3 Rumah Negara Golongan III tipe C Permanen.

Sedangkan Aset Pemko Solok yang diserahkan ke Pemkab Solok mencapai sekitar Rp. 6, 870 Miliyar. Dengan rincian, Bangunan Gedung Kantor Permanen dan 10 Aset Meubiler.

Pada kesempatan itu, juga dilaksanakan penyerahan Berita Acara Serat Terima (BAST) antara Pemkab dengan Pemko Solok Sumatera Barat.

Sebelumnya, proses Hibah antara Pemda Kabupaten Solok dengan Pemsrintah Kota Solok, belum juga kunjung selesai sejak tahun 2010 yang lalu.

Akhirnya, melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I yang menjembatani proses serah terima aset,  hingga tercapai kesepakatan tanggal 14 Juni 2022 lalu. Dengan melakukan pemindahtanganan BMD dengan saling menghibahkan aset.

Dan dilaksanakan kesepakatan penyelesaian pemindahtanganan aset/Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok.

Ditandai dengan adanya Berita Acara Kesepakatan antara kedua belah pihak, pada tanggal 14 Juni 2022 lalu di Jakarta.

Pada acara serah terima Asst tersebut, dari KPK, hadir Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Didik Agung Widjanarko dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Edi Suryanto.

Dari Pemkab Solok, hadir Bupati Solok, Epyardi Asda, Inspektur, Deri Akmal, Kabag Prokopim Setda, Yulia Annisa, Sekretaris BKD Novriandi PUtra, Sekretaris PUPR, Iis Yuni Ety, Sekretaris Kominfo, Safriwal, Kabid Aset BKD Multias dan Auditor pertama Inspektorat Daerah, Devin Rahmat.

Sedangkan dari Pemko Solok, hadir, Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, Sekda Kota Solok, Syaiful, Inspektur Daerah Kota Solok  Kenfilka, Kepala BKD, Novirna Hendayani, Sekwan Kota Solok Zulfahmi, dan Kadis PUPR, Afrizal.

Pada mesempatan itu, Bupati Epyardi Asda mengatakan bahwa, tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) merupakan hal yang sangat penting, demi kebermanfaatan bagi masyarakat.

Bupati Epyardi Asda juga menginginkan, segala proses penyelesaian pemindahtanganan BMD ini, segera terselesaikan, meskipun prosesnya sangat dinamis.

” Saya sangat berterima kasih kepada KPK dan semua pihak yang terlibat, karena telah menjembatani persoalan aset antara Pemkab Solok dengan Pemko Solok ” ucap Bupati Epyardi Asda.

Senada dengan Bupati Solok, Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, juga mengucapkan terima kasih kepada KPK, yang telah menjembatani proses penyerahan Barang Milik Daerah (BMD) dengan Pemerintah Kabupaten Solok.

” Selama ini, telah dilakukan segala upaya penyelesaian permasalahan aset ini, dan Alhamdulillah, berkat bantuan KPK semua dapat diselesaikan ” ucap Wali Kota Zul Elfian Umar.

Sedangkan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko, pada kesempatan itu mengatakan, tantangan terkait pengelolaan BMD memang tidak terlepas dari dinamika politik.

Selain itu ujarnya, ego sektoral diantara ke dua belah pihak juga menjadi tantangan besar dalam proses serah terima aset.

Kami bersyukur ucap Didik Agung Widjanarko, Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok, telah mencapai kesepakatan dengan melaksanakan pemindahtanganan aset/ Barang Milik Daerah (BMD).

” Demi mendorong Pembangunan di daerah masing-masing ” pungkasnya.* (Ris/Adv).