SOLOK, HaluanNews.co.id – Bupati Solok Jon Firman Pandu, mengambil sumpah dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 2.436 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Kegiatan tersebut, digelar di Stadion Tuanku Tabiang Batu Batupang Koto Baru, Kecamatan Kubung, Senin (22/12/2025) pagi.
Pengangkatan 2.436 PPPK Paruh Waktu tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Solok Nomor 800.1.2.5/354-2855/BKPSDM-2025.
Acara ini, dihadiri Wakil Bupati Solok H. Candra, Ketua TP. PKK Kabupaten Solok Ny. Nia Jon Firman Pandu, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, dan sejumlah undangan lainnya.
Sebanyak 2.436 PPPK Paruh Waktu yang diambil sumpahnya, berasal dari berbagai Formasi. Diantaranya, tenaga kesehatan, tenaga administrasi, dan tenaga pendidik, yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Kecamatan, dan Dinas teknis di Kabupaten Solok.
Dengan izin dan ridho Allah Subhanahuwataala ucap Bupati Jon Firman Pandu, pada hari ini kita melantik sebanyak 2.436 PPPK Paruh Waktu. Seluruh proses, telah dilaksanakan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku, secara transparan dan akuntabel.
” Pemerintah Kabupaten Solok, berkomitmen menjaga keadilan dan integritas dalam setiap kebijakan kepegawaian,” ujar Bupati Jon Firman Pandu.
Bupati juga mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang resmi menerima SK pengangkatan.
Bupati Jon Firman Pandu antara lain juga mengatakan bahwa, pelantikan PPPK Paruh Waktu ini telah melalui proses panjang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap pendataan, pengusulan, hingga penetapan dan pelantikan.
Selamat kepada saudara-saudara, yang pada hari ini resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
” Saya berharap, tetaplah menjadi ASN yang bersyukur dan laksanakan tugas serta amanah ini dengan sebaik-baiknya,” tutur Bupati Jon Firman Pandu.* (ris).
