TANGERANG, HaluanNews.co.id – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menghadiri dan menyaksikan langsung pembukaan Sidang Isbat Nikah bagi 40 pasangan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Pakuhaji, Jumat (18/7/25).

Kegiatan ini digelar tersebut merupakan bagian dari perwujudan semangat Milad Emas MUI, sekaligus sebagai wujud kolaborasi antara lembaga keagamaan dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan hukum dan sosial kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid mengatakan bahwa kegitan tersebut merupakan bentuk sinergi antara MUI, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama. Untuk itu, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, serta menyampaikan pentingnya program isbat nikah sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada semua pihak. Hari ini saya hadir dalam rangka Milad MUI ke-50 sekaligus menyaksikan pelaksanaan isbat nikah bagi 40 pasangan. Program ini sangat penting, karena memberikan legalitas pernikahan kepada masyarakat yang sudah lama menikah namun belum memiliki dokumen resmi,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid

Ia juga menegaskan bahwa program isbat nikah juga akan digelar di kecamatan-kecamatan lain, sebagai bagian dari bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang belum tercatat secara resmi perkawinannya oleh negara.

“Kami akan jemput bola, supaya masyarakat tidak perlu lagi datang ke Tigaraksa atau ke Kantor Kemenag. Kita akan datang bersama pihak terkait, agar masyarakat memperoleh surat nikah resmi dan legalitas negara,” jelasnya.

Bupati menambahkan bahwa legalitas pernikahan bukan hanya penting bagi pasangan, tapi juga bagi anak-anak mereka, terutama dalam hal memperoleh akta kelahiran dan keperluan administrasi lainnya.

“Ada pasangan yang sudah menikah 20 hingga 30 tahun, dan hari ini baru bisa mendapatkan surat nikah. Bahkan saya lihat tadi ada yang sudah berusia 60 tahun. Ini menunjukkan betapa dibutuhkannya layanan seperti ini,” imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan MUI Pusat, Rofiqul Umam, menyampaikan bahwa sidang isbat nikah merupakan salah satu bentuk perhatian MUI dalam menyelesaikan persoalan hukum keluarga di masyarakat.

“Sidang isbat nikah ini sangat bermanfaat, bukan hanya untuk pasangan yang menikah, tapi juga bagi anak-anak mereka agar bisa memperoleh akta kelahiran. Legalitas ini juga penting untuk keperluan lain seperti ibadah haji, umrah, dan urusan administratif lainnya,” ujar Umam. (Yeni)