Kabupaten Tegal, HaluanNews.co.id – Peneliti Research, Public Policy & Human Rights (RIGHTS), Septian Haditama, mencium dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual pasangan calon Bupati Tegal jalur independen, Muhammad Mu’min dan Bima Eka Sakti.

Hal itu ia katakan menyusul beredarnya kabar adanya dugaan keterlibatan oknum di dalam KPU Kabupaten Tegal, dengan mengerahkan beberapa Penyelenggara Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) untuk meloloskan dalam proses verifikasi faktual.

Menurutnya, dugaan kecurangan tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Tegal pada September mendatang.

“Tentu ini menjadi preseden buruk bagi KPU sendiri. KPU Tegal sebagai penyelenggara pemilihan Bupati harusnya netral dan tidak ikut cawe-cawe dalam meloloskan para calon,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 17 Juli 2024.

Ia mendesak agar KPU Tegal segera melakukan evaluasi internal, serta mendesak Bawaslu memeriksa dugaan pelanggaran yang melibatkan pasangan independen Muhammad Mu’min dan Bima Eka Sakti.

Selain itu ia juga meminta komisioner KPU Kabupaten Tegal meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan memecat PPK yang terlibat dalam dugaan skandal tersebut.

“Kami mendesak KPU menganulir pasangan yang diduga diloloskan itu, serta memecat siapapun yang terlibat dalam dugaan kecurangan itu,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan membantah kabar tersebut. Ia menyebut jika hal tersebut merupakan isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“Sasaran untuk penyelenggara pemilu itu hal yang biasa. Kami berfikir bahwa telah melalukan tahapan yang ada, jika ada bukti kami akan proses,” pungkasnya. (Yen)