TANGERANG, HaluanNews.co.id – Kota Tangerang dinilai darurat penegakan Peraturan Daerah (Perda) menyusul maraknya bangunan yang diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tetap berdiri kokoh. Seperti yang terpantau di wilayah Cimone Jaya dan Nusajaya, beberapa bangunan bahkan sudah memasuki tahap finishing meski belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak Perda Kota Tangerang.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik dan Lurah Nusajaya angkat bicara dan meminta agar bangunan-bangunan tersebut segera disegel serta dihentikan pekerjaannya. Meskipun menurut pengakuan pihak pemilik, bangunan tersebut sudah melalui proses Keterangan Rencana Kota (KRK) dan merasa berhak untuk membangun karena mengklaim telah mengantongi izin. Selasa (29/07/2025).

Alby Nur Muhamad, Kepala Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menegaskan bahwa pihak kelurahan berkomitmen mendukung penegakan aturan perizinan, termasuk Izin PBG. Ia menekankan bahwa setiap pembangunan wajib melalui prosedur yang sah agar tidak hanya menjamin ketertiban tata ruang, tetapi juga turut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami mendorong para pemilik bangunan untuk taat pada proses perizinan, dan masyarakat pun kami ajak berperan aktif melakukan pengawasan di lingkungannya. Jika ditemukan pelanggaran, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Alby.

Sebelumnya, diberitakan salah satu bangunan di Kelurahan Nusajaya, tepatnya dekat lampu merah Shinta, terlihat berdiri kokoh meskipun diduga belum memiliki izin PBG. Ketika dikonfirmasi, bangunan tersebut diketahui akan digunakan sebagai restoran milik seseorang bernama Jonny. Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui persoalan izin. “Saya tidak tahu soal izin, kami sudah koordinasi dengan wilayah dan pihak-pihak terkait, itu kan bagian dari proses izin, silakan tanyakan langsung ke pemiliknya, Pak Jonny,” ujarnya.

Hal ini menjadi sorotan dari Pemerhati Kebijakan dan Kontrol Sosial, Agus Muhammad Romdoni. Ia menilai banyaknya bangunan tanpa izin menjadi permasalahan serius karena mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap peningkatan PAD Kota Tangerang, khususnya dari sektor perizinan dan pajak.

“Dari sektor pembangunan komersil, pemilik wajib memiliki Izin PBG. Selesaikan dulu surat izin PBG, baru boleh membangun. Jangan baru proses OSS langsung membangun. Kalau di tengah jalan izin ditolak bagaimana? Bangunan sudah jadi, sementara proses PBG-nya baru tahap KRK. Bagaimana PAD bisa bertambah jika SKRD-nya belum dibayar?” ujar Agus, yang juga menjabat sebagai Ketua KJK Tangerang Raya.

Lebih lanjut, Agus menilai bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu seakan hanya menjadi dokumen formal belaka tanpa pelaksanaan nyata, padahal landasan hukumnya sangat kuat untuk mendorong peningkatan PAD.

“Bukan hanya stakeholder saja yang berperan, tapi masyarakat juga harus menjadi kontrol sosial dan melaporkan pelanggaran demi memompa PAD Kota Tangerang. Saya berharap ada tindakan tegas terhadap pelanggaran Perda dan Perwal, terutama jika pemilik bangunan secara terang-terangan mengabaikan aturan,” pungkas Kang Agus, sapaan akrabnya.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada kutipan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun instansi terkait. (Red/KJK)