TANGERANG, HaluanNews.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk bertindak tegas terhadap PT Sukses Logam Indonesia (SLI) yang diduga mencemari lingkungan di wilayah Balaraja.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia, mengatakan pihaknya menuntut pemerintah pusat maupun daerah segera menghentikan aktivitas PT SLI yang berlokasi di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja. Desakan ini muncul setelah pihaknya menerima keluhan warga terkait polusi udara yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan pengelola limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) tersebut.

“Aktivitas PT SLI ini diduga sudah bertahun-tahun mencemari lingkungan. Polusi abu dan bau menyengat yang muncul dari kegiatan perusahaan sangat meresahkan warga sekitar,” ungkap Endang.

Menurut Endang, pihaknya telah melakukan advokasi dan turun langsung ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar pabrik. Sejumlah warga mengaku mengalami gangguan kesehatan seperti sesak napas, batuk berkepanjangan, serta iritasi mata akibat paparan debu.

“Selain itu, bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pabrik juga sangat mengganggu kenyamanan warga,” tambahnya.

Endang menuturkan, berdasarkan informasi warga, PT SLI telah beroperasi sejak 2019, namun sempat ditutup pada 2022 karena tidak memenuhi standar mutu pengelolaan lingkungan yang ditetapkan pemerintah daerah. Meski begitu, perusahaan tersebut kini kembali beroperasi dan diduga belum memperbaiki sistem pengelolaannya.

“Pemerintah harus menegakkan hukum sesuai amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Endang.

Ia berharap pemerintah segera menindaklanjuti dugaan pencemaran tersebut dan memastikan hak warga atas lingkungan yang sehat benar-benar terlindungi. (Rls)