TANGERANG, HaluanNews.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang memberikan klarifikasi terkait permasalahan pembayaran lahan milik warga yang digunakan untuk proyek infrastruktur turap dan promenade Sungai Cisadane.

Beberapa warga mengeluhkan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima ganti rugi atas tanah mereka yang telah digunakan dalam proyek tersebut. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, menyatakan bahwa pemerintah akan melaksanakan pembayaran apabila masyarakat dapat memenuhi persyaratan yang lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa pada prinsipnya, pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran kepada warga sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, terdapat beberapa kendala administratif yang menyebabkan keterlambatan pencairan dana ganti rugi tersebut,” ujar Taufik di ruang kerjanya, Jumat (21/02/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pembayaran memerlukan kelengkapan dokumen dan prosedur administrasi yang harus dipatuhi agar sesuai dengan aturan hukum. Adapun syarat yang harus dipenuhi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 19 Tahun 2021.

Taufik juga menegaskan bahwa sebagian besar lahan yang telah dibebaskan sudah menerima pembayaran. Namun, masih ada beberapa warga yang belum menerima dana ganti rugi karena kendala administratif. “Pemerintah tidak berniat menunda pembayaran secara sengaja. Kami hanya memastikan agar proses tersebut berjalan sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Proses pembebasan lahan ini telah dimulai sejak sosialisasi pada Desember 2020 di Kelurahan Panunggangan Barat. Sejak saat itu hingga sekarang, sebanyak 18 bidang tanah telah selesai proses pembayarannya.

Dinas PUPR juga mengimbau warga yang masih mengalami kendala dalam pencairan ganti rugi untuk segera menghubungi pihak terkait guna memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kami memastikan bahwa dana telah dialokasikan dan siap dicairkan setelah semua prosedur terpenuhi. Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk memastikan setiap proses pembebasan lahan dilakukan secara adil dan transparan agar kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Red/KJK)