TANGERANG, HaluanNews.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang membuka Posko Validasi Ulang untuk peserta Mudik Gratis Kemenhub 2025 mulai 11–23 Maret di Kantor Dishub Kota Tangerang, Jalan DR Sitanala, RT 01, RW 01, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali ditunjuk sebagai lokasi Posko Validasi Ulang atau registrasi ulang bagi peserta mudik gratis.

“Alurnya, setelah masyarakat mendaftar secara online melalui aplikasi Mitra Darat, mereka dapat melakukan validasi data di enam posko yang tersedia, salah satunya di Kantor Dishub Kota Tangerang,” jelas Suhaely, Selasa (11/3/2025).

Ia menambahkan bahwa Posko Validasi ini juga melayani pencetakan tiket bagi calon pemudik. Pada hari pertama, hingga pukul 13.00 WIB, tercatat 300 tiket telah divalidasi oleh petugas di Kantor Dishub Kota Tangerang.

Pada tahun ini, tersedia 21.536 kuota tiket untuk wilayah Jabodetabek dengan tujuan: 31 kota tujuan arus mudik, 9 kota asal arus balik, 5 kota tujuan arus mudik & balik dengan sepeda motor

“Dishub Kota Tangerang membuka Posko Validasi Peserta Mudik Gratis setiap hari hingga 23 Maret 2025, mulai pukul 08.00–16.00 WIB. Kuota dibuka secara bertahap setiap harinya pukul 08.00 WIB, dan akan ditutup jika sudah terpenuhi,” tambahnya.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025

1. Pendaftaran hanya dilakukan secara online

2. Satu akun dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga (total 4 peserta dalam satu akun)

3. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar (KTP/KK)

4. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik dan satu terminal keberangkatan

5. Setelah mendaftar, peserta wajib melakukan registrasi/validasi ulang dalam waktu maksimal H+3 di posko yang telah ditentukan

6. Jika melewati batas waktu H+3, peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblokir oleh sistem)

7. Peserta harus dalam keadaan sehat jasmani & rohani saat keberangkatan

8. Peserta wajib hadir minimal satu jam sebelum jadwal keberangkatan. (Red/KJK)