TANGERANG, HaluanNews.co.id – Aksi anarkis massa dalam beberapa hari terakhir menimbulkan kerusakan cukup parah di sejumlah daerah. Kericuhan dipicu oleh kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPR RI yang dinilai fantastis di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.

Kemarahan warga semakin memuncak setelah sejumlah wakil rakyat terlihat menari-nari dan melontarkan pernyataan merendahkan dengan kata “tolol” terhadap kelompok yang menuntut pembubaran lembaga legislatif tersebut.

Situasi makin memanas setelah seorang pengemudi ojek online (ojol) dilaporkan meninggal dunia akibat terlindas kendaraan taktis milik Brimob saat aksi berlangsung.

“Kami turut prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini. Secara khusus kami menyampaikan duka cita mendalam atas korban jiwa dalam aksi demonstrasi tersebut,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC-KAI) Kabupaten Tangerang, Sukardin, Minggu (31/8/2025).

Sukardin mendesak aparat penegak hukum memproses para pelaku secara transparan, adil, dan tuntas. Ia juga menyinggung agar para wakil rakyat lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan kepada publik.

“Kondisi ekonomi sekarang sedang sulit, wajar saja masyarakat sensitif dan marah. Apalagi mendengar ucapan yang merendahkan, emosi mereka jadi makin meledak dan tak terkendali,” tegasnya.

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu menilai, suhu politik dalam beberapa hari ke depan diprediksi kian memanas. Gelombang aksi massa yang awalnya hanya menyampaikan aspirasi kini meluas ke berbagai daerah dan berubah menjadi anarkis.

Sejumlah pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, kantor polisi, hingga rumah pribadi anggota dewan dilaporkan dijarah dan dibakar massa.

Untuk itu, Sukardin mengajak seluruh masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi.

“Kami mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak terpengaruh provokator. Mari kita jaga wilayah tetap kondusif. Penyampaian aspirasi memang dijamin undang-undang, tapi jangan sampai merusak fasilitas umum karena ada konsekuensi hukumnya,” pungkasnya. (Yeni)