TANGERANG, HaluanNews.co.id – DPRD Kabupaten Tangerang melalui Komisi I dan Komisi IV menyoroti lemahnya fungsi pengawasan yang dijalankan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas terkait terhadap limbah industri yang mencemari lingkungan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDIP, Kholid Ismail, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (7/7/2025).
Kholid menjelaskan, RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permintaan hearing yang diajukan Ikatan Milenial Berkemajuan (IMB) terkait pencemaran limbah industri di anak Sungai Cilampe, Sungai Perancis Dadap, Sungai Tahang, Salembaran, dan Sungai Gelam.
Menurut Kholid, fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini terlihat dari kondisi lingkungan yang terus menurun, baik dari kualitas udara maupun kualitas air.
“Karena penyebabnya ya itu, aktivitas industri berjalan tanpa pengawasan yang memadai sehingga berdampak pada pencemaran lingkungan,” tegas Kholid.
Kholid menyebutkan, dalam RDP tersebut terdapat beberapa dugaan kuat pencemaran lingkungan. Karena itu, DPRD sedang mendalami penyebab utama dari pencemaran yang terjadi di sungai-sungai tersebut.
RDP ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk dinas teknis seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), DLHK, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Camat Kosambi, serta perwakilan beberapa perusahaan.
“Kami akan agendakan RDP ulang karena OPD belum siap membawa data atau dokumen pendukung seperti dokumen perizinan maupun dokumen lingkungan. Padahal setiap aktivitas industri harus didukung dokumen tersebut agar bisa diketahui kepatuhan mereka terhadap aturan,” ujar Kholid.
Dalam RDP tersebut, Komisi 1 dan Komisi 4 juga meminta kepala dinas untuk membawa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Izin Usaha Produksi (IUP) dari perusahaan yang diduga mencemari lingkungan. Namun, OPD yang hadir tidak membawa dokumen tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Ikatan Milenial Berkemajuan (IMB), Purna Irawan, menyatakan bahwa pencemaran ini merupakan bentuk kelalaian Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dinas terkait yang tidak melakukan pengawasan secara rutin.
“Tugas dinas bukan hanya memberikan izin, tetapi juga melakukan kontrol dan pengawasan. Jangan sampai menunggu ada laporan baru bertindak. Ini yang sering terjadi, artinya dinas terkait tidak bekerja maksimal,” ungkap Purna Irawan saat RDP.
Purna juga menegaskan, RDP ini menindaklanjuti dugaan aktivitas pembuangan limbah cair oleh sejumlah pabrik yang diduga kuat telah mencemari lingkungan sekitar. (Yeni)