TANGERANG, HaluanNews.co.id – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah kewajiban bagi pengembang untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah (TPS) mandiri, serta pengenaan sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, pada Senin (28/07/2025). “Kami di dewan sangat mendorong terbentuknya perda ini,” ujarnya.

Menurut Amud, dalam perda tersebut, para pengembang perumahan diwajibkan menyediakan lahan untuk pembuangan dan pengelolaan sampah terpadu secara mandiri. Tujuannya, lanjut dia, adalah untuk menekan volume sampah, menjaga kelestarian lingkungan, serta menjamin kesehatan masyarakat.

Amud yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang itu menilai, pemberian tanggung jawab pengelolaan sampah kepada pengusaha properti merupakan langkah tepat saat ini.

Pasalnya, upaya tersebut sejalan dengan agenda revisi Perda tentang PSU yang tengah dibahas bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Selain itu, proses ini juga beriringan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi, serta program unggulan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025–2030.

“Selama ini, persoalan yang muncul adalah pengelolaan sampah dari kawasan perumahan yang dibangun oleh pengembang besar dibebankan kepada pemerintah daerah. Ini tentu perlu solusi yang tepat,” ungkapnya.

Amud menyampaikan bahwa terkait detail dan mekanisme pengelolaan sampah yang akan dimasukkan ke dalam rumusan perda, semuanya akan dibahas secara rinci oleh tim Panitia Khusus (Pansus).

Pembahasan ini akan melibatkan pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, serta sejumlah ahli baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

Secara terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi, menambahkan bahwa pembangunan TPS lengkap dengan fasilitas pengelolaannya di kawasan perumahan merupakan solusi strategis untuk mengatasi persoalan sampah yang selama ini dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.

“Itu salah satu solusinya, selain pembangunan TPS dan fasilitas pengelolaan sampah yang dilakukan Pemkab Tangerang di setiap kecamatan,” jelas politisi PKB ini.

Ustur berharap, melalui pengelolaan sampah di TPS yang tersebar di kecamatan dan kawasan perumahan, maka volume sampah yang tersisa hanya sekitar 10 persen. “Sisa ini berupa residu yang nantinya akan diangkut dan diolah di tempat khusus,” pungkasnya. (Jay/Yen)