TANGERANG, HaluanNews.co.id – Guna mengantisipasi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menginstruksikan seluruh Polsek di jajaran Polda Metro Jaya untuk mengintensifkan patroli kewilayahan, khususnya pada jam-jam rawan kejahatan.
Upaya ini membuahkan hasil saat jajaran Polsek Batuceper mengamankan dua pelaku curanmor di kawasan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (19/4) dini hari. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aksi curanmor di Jalan Batujaya Timur, Batuceper, pada Selasa (25/3) lalu.
Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan bersama Kanit Reskrim Iptu Saepudin yang tengah melakukan observasi wilayah mencurigai gerak-gerik dua pria yang berada di pinggir jalan dengan sepeda motor. Ketika didekati, kedua pria tersebut mencoba melarikan diri dan sempat menabrak petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan.
“Dua terduga pelaku berinisial R (28) dan M (30). Saat mencoba kabur, mereka menabrak anggota hingga terjatuh, namun berhasil kami amankan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Minggu (20/4).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kunci leter T dan tujuh anak kunci palsu yang disimpan di dalam kantong kunci berwarna merah. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya diketahui merupakan spesialis curanmor yang kerap beroperasi di wilayah Batuceper dan sekitarnya.
Penggeledahan di kontrakan pelaku mengungkap lima unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Polisi menduga kedua pelaku memiliki jaringan, dan kini tengah memburu penadah (DPO) yang biasa menerima motor curian dari keduanya.
“Pelaku R berperan sebagai pemetik dan M sebagai joki. Keduanya kini ditahan di sel Mapolsek Batuceper. Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan,” tambah Prapto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi curanmor. “Gunakan kunci pengaman tambahan dan selalu parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan ramai,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Yeni)