SERANG, HaluanNews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Zakiyah dan pasangannya, dalam Pilkada Kabupaten Serang. Keputusan ini diambil setelah MK menilai adanya unsur politis dalam penyelenggaraan pemilihan, sehingga hasil suara terbanyak yang mereka peroleh tidak dapat disahkan.
Salah satu faktor yang menjadi sorotan adalah dugaan keterlibatan Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah, dalam mendukung kemenangan istrinya, Ratu Zakiyah. Tindakan tersebut dinilai melanggar etika sebagai pejabat negara, karena pejabat publik seharusnya tidak terlibat langsung dalam proses politik.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang juga mendapat kritik karena dianggap gagal menjalankan tugas pengawasan. Kurangnya ketegasan dalam menjalankan fungsi tersebut dinilai berkontribusi pada terjadinya pelanggaran, sehingga mencederai prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Banten, Pegy Septiawan, S.H., menegaskan bahwa keterlibatan seorang menteri dalam pemilihan kepala daerah yang melibatkan keluarganya merupakan bentuk pelanggaran etika.
“Dengan adanya andil pejabat negara dalam proses demokrasi, apalagi terhadap calon yang memiliki hubungan langsung dengannya, hal ini jelas tidak mencerminkan etika yang baik. Seharusnya, pejabat hadir sebagai pengawal dan pengawas agar demokrasi berjalan dengan jujur dan adil,” ujar Pegy.
Sebagai respons atas polemik ini, IMM Banten secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap keputusan MK serta langkah konkret untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia. (Red/KJK)