SOLOK, HaluanNews.co.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm, Apt, didampingi Wakil Ketua, Mulyadi, memimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok, Terkait Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Solok di Arosuka, Rabu (5/6/2024).

Rapat Paripurna itu, dihadiri Bupati Solok diwakili Asisten I, Syahrial, unsur Forkopimda setempat, Para Anggota DPRD Kab.Solok, Kepala OPD, Camat Se-Kabupaten Solok dan tamu Undangan lainnya.

Bupati Solok diwakili Asisten I, Syahrial, selanjutnya dipersilahkan oleh Pimpinan Rapat, Ivoni Munir, yang juga akrab disapa “Mak Poni’ ini, untuk menyampaikan  Nota Pengantar Bupati Solok tersebut.

Yakni, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yang disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

Syahrial memaparkan bahwa, Laporan Realisasi Anggaran untuk ‘Pendapatan’ terealisasi sebesar Rp. 1.231.523.437.928,54 (Satu triliun dua ratus tiga puluh satu milyar lima ratus dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah,lima puluh empat sen), dari anggaran sebesar Rp. 1.275.690.510.700,00 (Satu triliun dua ratus tujuh puluh lima milyar enam ratus sembilan puluh juta lima ratus sepuluh ribu tujuh ratus rupiah) atau sebesar 96,54%.

Sementara untuk ‘Belanja’, terealisasi Rp.1.238.773.497.841,48 (satu triliun dua ratus tiga puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah, empat puluh delapan sen), dari anggaran sebesar Rp.1.337.775.104.063,00 (satu triliun tiga ratus tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta seratus empat ribu enam puluh tiga rupiah) atau sebesar 92,60 %.

Syahrial juga menyebutkan, penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2022, yaitu sebesar Rp.65.447.169.181,49 (enam puluh lima milyar empat ratus empat puluh tujuh juta seratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh satu rupiah, empat puluh sembilan sen).

Kemudian, pengembalian pinjaman revolving dari masyarakat selama tahun 2023 adalah sebesar Rp.31.960.000,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

“Sehingga, total penerimaan pembiayaan pada Tahun Anggaran 2023 berjumlah sebesar Rp.65.479.129.181,49 (enam puluh lima milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus delapan puluh satu rupiah, empat puluh sembilan sen), sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan tidak ada realisasinya ” tutur Syahrial.

Lebih lanjut Syahrial juga menyebutkan bahwa, berdasarkan hasil perhitungan anggaran, pada tahun 2023 SILPA berjumlah sebesar Rp.58.229.069.268,55 (lima puluh delapan milyar dua ratus dua puluh sembilan juta enam puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah, lima puluh lima sen).

Untuk Neraca Pemerintah Kabupaten Solok per 31 Desember 2023 ujar Syahrial, adalah sebagai berikut:

1.Aset Pemerintah Kabupaten Solok, berjumlah sebesar Rp.1.876.718.884.126,93 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh enam milyar tujuh ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu seratus dua puluh enam rupiah, sembilan puluh tiga sen).

2.Kewajiban, berjumlah sebesar Rp.16.239.113.287,36 (enam belas milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus tiga belas ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah, tiga puluh enam sen).

3.Ekuitas, berjumlah sebesar Rp.1.860.479.770.839,57 (satu triliun delapan ratus enam puluh milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah, lima puluh tujuh sen).

” Alhamdulillah, berdasarkan Pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2023 merupakan tahun ke-7 bagi Kabupaten Solok memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ” tutur Syahrial.* (Ris).