TANGERANG, HaluanNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial AH (47) yang diduga melakukan aksi penjambretan kalung emas milik seorang ibu rumah tangga (IRT).

Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/8/2025) di Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Korban saat itu baru pulang membeli sayur. Ketika berjalan kaki menuju rumah, tiba-tiba pelaku memepet korban dengan sepeda motor lalu merampas kalung emas yang dikenakan korban. Aksi itu hampir membuat korban terjatuh,” ungkap Johan, Jumat (29/8/2025).

Korban sempat berteriak meminta pertolongan warga, namun pelaku berhasil melarikan diri membawa kalung emas tersebut.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Cikupa segera melakukan penyelidikan sesuai arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Hasilnya, polisi menemukan bukti kuat dari rekaman kamera CCTV milik warga dan keterangan sejumlah saksi.

“Berdasarkan petunjuk tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap AH di rumahnya yang masih berada di wilayah Cikupa,” jelas Johan.

Dari pemeriksaan, diketahui AH merupakan residivis kasus penjambretan pada tahun 2014. Kini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa.

“Pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Johan. (Yeni)