HaluanNews.co.id – Maraknya tiang dan kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang ternyata belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pihak Telkom, yang digelar di ruang rapat gabungan Gedung DPRD, Senin (13/4/2026).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, menyampaikan bahwa pemasangan kabel jaringan internet saat ini belum memberikan kontribusi terhadap PAD.

“Dari kami sifatnya hanya rekomendasi saja. Pemasangan kabel di jalan-jalan itu tidak berkontribusi pada PAD,” ujarnya.

Mayang mengungkapkan, berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 33 provider internet yang beroperasi di Kabupaten Tangerang. Namun hingga kini, belum ada regulasi khusus yang mengatur penataan jaringan tersebut, baik dari sisi perizinan maupun retribusi.

Ia mengakui, persoalan kabel fiber optik yang semrawut masih menjadi tantangan besar. Saat ini, Diskominfo tengah melakukan pendataan terhadap kabel-kabel yang menjuntai dan tidak tertata.

“Terkait fiber optik, kami sedang mencari solusi. Saat ini kami dari Kominfo sedang mendata permasalahan kabel yang menjuntai di Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Ke depan, Diskominfo berencana menggandeng para provider, asosiasi, serta pelaku jasa telekomunikasi, termasuk APJATEL (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi), guna menyelesaikan persoalan tersebut secara kolaboratif. Selain itu, pembahasan regulasi juga akan dilakukan bersama DPRD agar keberadaan jaringan utilitas ini dapat berkontribusi terhadap PAD.

“Regulasi memang belum ada. Tapi ke depan akan kami bahas bersama DPRD terkait penataan jaringan utilitas dan potensi PAD,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Hidayatullah, menilai keberadaan puluhan provider internet harus diimbangi dengan penataan infrastruktur yang rapi dan aman. Pasalnya, banyaknya kabel semrawut telah dikeluhkan masyarakat dan berpotensi membahayakan.

“Saat ini ada sekitar 33 provider yang beroperasi di Kabupaten Tangerang. Artinya masyarakat sudah menikmati layanan internet, tapi di sisi lain kita melihat dampak yang ditimbulkan, seperti kabel yang semrawut dan berpotensi membahayakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. DPRD pun meminta seluruh provider untuk segera melakukan pemetaan wilayah yang memiliki permasalahan kabel.

“Kita beri waktu satu bulan untuk melakukan mapping di 29 kecamatan. Setelah itu, kita beri waktu satu hingga dua bulan untuk berbenah. Kita tidak mencari kambing hitam, tapi ingin menata Kabupaten Tangerang menjadi lebih rapi dan menuju Smart City,” tegasnya.

Selain penataan jangka pendek, DPRD juga mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur jaringan internet. Regulasi tersebut dinilai penting agar pengelolaan kabel dan jaringan memiliki standar yang jelas, terintegrasi, serta dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.

Ke depan, DPRD juga mendorong penerapan sistem jaringan kabel bawah tanah (underground) menggunakan pipa HDPE berkapasitas besar yang dapat menampung banyak provider sekaligus. Dengan sistem ini, keberadaan kabel semrawut di atas jalan diharapkan dapat diminimalisasi.

“Ke depan kita harus punya Perda. Dengan aturan itu semuanya bisa diatur dengan baik. Nantinya jaringan juga akan mulai ditanam di bawah tanah menggunakan pipa HDPE berkapasitas besar, sehingga dapat menampung banyak provider,” pungkasnya. (Yen)