TANGERANG, HaluanNews.co.id – Kepala Desa (Kades) Tegal Kunir Kidul, Syarifudin, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai proyek pemasangan paving blok di Kavling Armaya, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk. Proyek tersebut disebut-sebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dinilai melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Syarifudin menegaskan bahwa proyek tersebut bukan berasal dari Dana Desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), melainkan merupakan program yang difasilitasi melalui aspirasi anggota Dewan.

“Saya ingin mengklarifikasi bahwa pekerjaan paving blok di Kavling Armaya ini bukan proyek yang bersumber dari APBD atau Dana Desa, melainkan merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak Dewan. Oleh karena itu, proyek ini berada di luar kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Desa,” ujar Syarifudin saat dikonfirmasi awak media, Senin (03/03/2025).

Menanggapi dugaan ketidaksesuaian dengan RAB, Syarifudin menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak terlibat langsung dalam penyusunan anggaran maupun pelaksanaan proyek tersebut.

“Sebagai Pemerintah Desa, kami tidak terlibat dalam proses perencanaan atau pelaksanaan proyek ini. Kami hanya memberikan dukungan administratif dan fasilitasi sesuai kebutuhan. Mengenai RAB dan kesesuaian pelaksanaan, hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Dewan yang mengelola proyek ini,” jelasnya.

Terkait dugaan pelanggaran UU KIP, Syarifudin menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap proyek yang menggunakan dana publik.

“Meskipun proyek ini bukan berasal dari Dana Desa, kami tetap berharap agar semua pihak yang terlibat memastikan adanya transparansi informasi kepada masyarakat. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau persepsi yang keliru di kalangan warga,” katanya.

Syarifudin juga berharap agar seluruh kegiatan pembangunan di Desa Tegal Kunir Kidul dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

“Sebagai Pemerintah Desa, kami selalu mendukung setiap upaya yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, kami juga berharap agar setiap proyek yang dilaksanakan tetap mengedepankan keterbukaan informasi dan mengikuti prosedur yang berlaku,” tutup Syarifudin. (Yeni