TANGERANG, HaluanNews.co.id – Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, S.H., bersama personel Samapta, menyegel sebuah kios bermodus warung sembako yang diduga kuat mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan Kabupaten maupun BPOM Provinsi Banten, pada Kamis (10/07/2025).

Dalam wawancara bersama awak media di Mapolsek Sepatan, AKP Fahyani membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap kios tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Benar, hari ini kami melakukan penyegelan terhadap kios yang diduga mengedarkan obat keras secara ilegal. Tindakan ini kami lakukan berdasarkan laporan warga yang resah atas maraknya peredaran obat jenis Tramadol dan Eximer yang dapat merusak generasi muda, khususnya di wilayah Kecamatan Sepatan,” ujar AKP Fahyani.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya bersama anggota Samapta bergerak cepat melakukan observasi dan langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan warga.

“Obat-obatan ini dibeli oleh kalangan remaja bahkan pelajar tingkat SD hingga SMK. Mereka mengonsumsinya sebagai pemicu keberanian untuk tawuran dan tindak kriminal lainnya, yang jelas mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” lanjutnya.

AKP Fahyani menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota.

“Siapa pun yang kedapatan menjual atau mengedarkan obat keras ilegal akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh pemuda, dan organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Jika ada gangguan Kamtibmas di lingkungan warga, jangan ragu untuk melaporkannya melalui Call Center 110. Kami akan merespons dengan cepat dan menindaklanjutinya di lokasi,” tutup Kapolsek. (Yeni)