TANGERANG, HaluanNews.co.id – Seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial N (24) tewas ditangan teman kencannya berinisial HH (27). Jasad korban ditemukan tergeletak terbungkus kasur di jalan Kampung Talagasari, Cikupa pada Senin 11 November 2024 lalu, sekitar pukul 04.05 WIB oleh warga yang hendak ke Mesjid.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, tersangka membunuh korban dengan cara mencekik dan membekap wajahnya menggunakan bantal dikarenakan sakit hati dengan kata-kata korban.

“Setelah melakukan hubungan layaknya suamu istri tersangka memberikan uang Rp 400 ribu kepada korban, korban yang merasa kesal karena kurang Rp 100 ribu dari tarif yang disepakati Rp 500 ribu korban mengejek tersangka,” terang Baktiar saat Press Conference, Jumat (15/11/2014).

Dikatakan Kapolres, Pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu 9 November 2024 pada pukul 02.15, selama dua hari mayat korban di simpan di rumahnya bagian belakang karena bingung mau di buang kemana.

Dan pada hari Senin 11 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka mengeluarkan mayat korban dari kontrakannya karena sudah mengeluarkan bau tidak sedap, karena takut tercium oleh warga tersangka membawa mayat korban menggunakan sepeda motor denga cara mengikat dan menggulung menggunakan kasur lantai.

“Sebelum tersangka sampai ketempat tujuannya, mayat korban terjatuh dan saat itu juga pelaku langsung meninggalkan mayat korban di tengah jalan,” terangnya.

Baktiar menjelaskan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait penemuan mayat yang terbungkus kasur di jalan Talagasari, Cikupa Tangerang. Atas laporan tersebut polisi melakukan olah TKP dan pencarian barang bukti serta keterangan dari warga sekitar.

Selanjutnya, polisi mendapatkan informasi masyarakat bahwa dari TKP ada sebuah kontrakan yang tertutup rapat dan didepan kontrakan tersebut ditemukan potongan tali rapia yang identik dengan tali pengikat pada buntelan kasur yang berisi jasad korban.

“Kemudia kami mengecek kontrakan tersebut ditemukan barang-barang korban didalam kontrakan tersebut dan diketahui penghuni kontrakan adalah tersangka HH (27) yang bekerja di PT. Canet Elektronik Indonesia di kawasan Cikupa Mas,” jelas Kapolres.

Selanjutnya polisi menginterogasi secara mendalam dan akhirnya HH mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban.

Atas perbuatanya tersangka HH (27) dikenakan pasal Pembunuhan Berencana dan Atau Penganiayaan mengakibatkan Kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau 351 KUHPidana ayat 3. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Yen)