TANGERANG, HaluanNews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, minuman keras (miras), obat-obatan terlarang, serta senjata tajam.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan pada Desember 2024 hingga Januari 2025.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari kewenangan Kejari dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan berjalan selama tiga bulan tanpa ada upaya banding atau kasasi, barulah kami laksanakan pemusnahan,” ujar Saimun kepada wartawan, Kamis, 27 Februari 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika 1 kilogram sabu, 1,3 kilogram ganja, serta tembakau sintetis. Obat-obatan terlarang ribuan butir Tramadol dan Hexymer. Minuman keras lebih dari 120 botol berbagai merek, termasuk anggur merah. Senjata tajam dan senjata api termasuk airsoft gun dan satu pucuk senjata api.
Saimun menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan. Narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender setelah dicampur dengan cuka dan deterjen, lalu dibuang ke dalam kloset untuk mencegah penyalahgunaan. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Minuman keras dihancurkan dan dibuang ke saluran pembuangan.
“Tujuan dari pemusnahan ini adalah memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dalam kasus tindak pidana ringan (Tipiring).
Dengan pemusnahan ini, Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran barang-barang terlarang di wilayahnya. (Yeni)