TANGERANG, HaluanNews.co.id – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (PPU) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan monitoring ke Kabupaten Tangerang menyusul aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD.
Dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati Tangerang, Rabu (10/9/2025), Dirjen PPU Kemendagri Dr. Bahtiar, didampingi Direktur Kewaspadaan Nasional Dr. Aang Witarsa, menyampaikan apresiasi kepada eksekutif dan legislatif Kabupaten Tangerang yang telah mencabut Perbup tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Tangerang yang berani membatalkan tunjangan perumahan dan transportasi. Sejauh ini, Kabupaten Tangerang menjadi satu-satunya daerah yang mencabut perbup terkait hak keuangan DPRD,” ujar Bahtiar, seperti dikutip salah satu sumber di Pemkab Tangerang.
Ia menambahkan, Kemendagri juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.
Isu tunjangan perumahan bagi anggota legislatif, lanjutnya, memang menjadi sorotan publik, terlebih pasca demonstrasi massa di DPR RI beberapa waktu lalu.
“Kami mendorong agar regulasi ini dibahas lebih luas, baik di kalangan akademisi maupun kampus, sehingga dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, membenarkan adanya apresiasi tersebut.
“Betul, Pak Dirjen mengapresiasi pencabutan Perbup ini, khususnya terkait tunjangan perumahan. Ini merupakan komitmen kami untuk menjawab aspirasi masyarakat,” kata Amud.
Dalam kesempatan yang sama, Kemendagri juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas daerah. Masyarakat dan mahasiswa diharapkan dapat berperan aktif menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) sebagai wujud partisipasi menjaga ketertiban bersama. (Jay/Yen)