TANGERANG, HaluanNews.co.id – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, mengingatkan para Kepala Desa (Kades) agar lebih teliti dan berhati-hati dalam mengurus surat tanah warga, khususnya surat keterangan waris. Hal ini untuk menghindari persoalan hukum.

“Seluruh kepala desa saya ingatkan jangan sembarangan menandatangani pengurusan surat tanah. Harus lebih teliti dan hati-hati karena ini rentan menimbulkan persoalan hukum,” kata Maskota saat memberikan sambutan dalam acara Ekspose Indeks Desa 2025 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang di Hotel Yasmin, Kamis (25/9/2025).

Maskota mengungkapkan, saat ini ada dua kepala desa di Kabupaten Tangerang yang sedang menghadapi masalah hukum terkait surat keterangan waris. Karena itu, ia menekankan agar para kepala desa lebih cermat ketika menerbitkan dokumen tersebut.

“Dalam pelayanan pengurusan surat keterangan ini, Bapak dan Ibu kepala desa harus teliti dan hati-hati. Silakan koordinasi terlebih dahulu dengan Pak Camat atau pihak terkait lainnya, jangan sampai terjerat masalah hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kades Belimbung ini mengajak seluruh kepala desa di Kabupaten Tangerang meningkatkan kolaborasi dan sinergi lintas sektor. Menurutnya, pembangunan desa berkelanjutan hanya bisa terwujud dengan kerja sama antara pemerintah desa, pemerintah daerah, hingga pemerintah provinsi.

“Alhamdulillah, tingkat kemajuan desa di Kabupaten Tangerang menunjukkan tren positif. Capaian indeks desa sudah mencapai 45 persen. Dari total 246 desa, sebanyak 105 desa sudah berstatus mandiri,” pungkasnya.

Pantauan di lokasi, Ekspose capaian Indeks Desa 2025 yang digelar DPMPD Kabupaten Tangerang ini dihadiri oleh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Ketua Apdesi Provinsi Banten, serta sejumlah perwakilan OPD.

Agenda ini menjadi bagian dari evaluasi capaian pembangunan desa sekaligus penyusunan strategi percepatan pembangunan ke depan. Acara tersebut juga menghadirkan dua narasumber, yakni Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Profesional Provinsi Banten dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tangerang. (Yeni)