TANGERANG, HaluanNews.co.id – buah video yang memperlihatkan seorang pria menantang wartawan menjadi viral dan mendapat perhatian luas dari kalangan insan pers. Menanggapi hal tersebut, Agus, Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, angkat bicara dan mengecam keras tindakan arogan yang ditunjukkan dalam video tersebut.

Agus menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang, serta memiliki tugas penting dalam mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari pilar demokrasi. Ia menilai bahwa tindakan menantang wartawan merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi yang mulia ini.

“Kami mengingatkan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya mencederai etika bermasyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Jurnalis bekerja berdasarkan fakta dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk ancaman atau intimidasi,” tegas Agus.

KJK Tangerang Raya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh apabila ada anggota pers yang merasa dirugikan akibat insiden tersebut. Mereka juga mengajak semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi sikap saling menghargai dan profesionalisme dalam kehidupan berdemokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, KJK Tangerang Raya menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk tetap menjaga integritas, profesionalisme, serta tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan tidak bertanggung jawab. (Red/KJK)