TANGERANG, HaluanNews.co.id – Gunjang-ganjing pemberlakuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Prestasi, menuai penolakan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) se-Tangerang Raya.
Penolakan ini disampaikan secara langsung oleh para ketua KONI dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam pertemuan yang digelar di salah satu hotel di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (5/8/2025).
Ketua KONI Kabupaten Tangerang Eka Wibayu, Ketua KONI Kota Tangerang H. Dirman, dan Ketua KONI Kota Tangsel Letkol (Purn) M. Hamka Handaru secara tegas menyatakan penolakan mereka terhadap pemberlakuan Permenpora tersebut.
Menurut Eka Wibayu, regulasi ini berpotensi menghambat pembinaan atlet di daerah serta melemahkan peran strategis KONI sebagai lembaga pembina olahraga di tingkat lokal.
“Kami sangat memahami bagaimana proses pembinaan dan pengembangan atlet di daerah berlangsung. Jika aturan ini dipaksakan, maka sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah akan terhenti,” ujar Eka.
Ia menegaskan bahwa pembiayaan pembinaan atlet sudah diatur dalam undang-undang, dengan sumber dana berasal dari APBN dan diturunkan melalui APBD untuk mendukung operasional KONI Provinsi serta KONI Kabupaten/Kota.
“Tidak jelas apa dasar Kemenpora hingga mengeluarkan aturan yang mengharuskan pembinaan atlet berasal dari sumber pendanaan non-APBD,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KONI Tangsel Letkol (Purn) M. Hamka Handaru menyoroti ketentuan Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang menyebutkan bahwa pendanaan organisasi olahraga dari APBD diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah. Selain itu, Pasal 17 ayat (2) juga mewajibkan ketua organisasi olahraga menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD.
“Ketentuan ini menjadi beban administratif dan finansial yang tidak proporsional terhadap kondisi riil di daerah. Bahkan dapat menghentikan proses regenerasi atlet, khususnya di wilayah yang belum siap secara struktural maupun finansial,” terang Hamka.
Ia menilai implementasi Permenpora 14/2024 bersifat prematur dan tidak sesuai dengan realitas pembinaan olahraga di daerah. Hamka pun mendesak Kemenpora untuk membuka ruang dialog terbuka bersama KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga.
“Permenpora seharusnya menjadi instrumen akselerasi dalam pembinaan dan pencapaian prestasi olahraga, bukan menjadi penghambat. Jika akar pembinaan dipotong, maka pohon prestasi tidak akan tumbuh,” pungkasnya. (Yeni)