SOLOK, HaluanNews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Solok Pemilihan Serentak 2024.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar didampingi Koordiv Teknis Penyelenggaraan, Desva Wandri dan Sekretaris KPU, Yuliardi itu, dilaksanakan di D’Relazion, Kota, Solok, Jumat (21/11/2024).

Juga hadir, Koordiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Solok, Novialdi Putra, dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Haferizon.

Turut hadir, Forkopimda setempat, seperti Polres Solok, Polres Solok Kota, Kodim 0309/Solok dan Kejaksaan. Kemudian, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan instansi terkait lainya, LO Paslon, PLN, organisasi kemasyarakatan dan juga awak media.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar antara lain mengatakan, KPU setempat telah merampungkan seluruh persiapan logistik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Solok pada Pilkada 2024.

Seluruh logistik kata Hasbullah Alqomar, tinggal didistribusikan ke Kecamatan-Kecamatan hingga ke TPS yang tersebar di 74 Nagari di Kabupaten Solok.

“Seluruh logistik untuk 909 TPS di Kabupaten Solok sudah selesai kita packing sejak 20 November 2024 kemarin. Semua tinggal distribusi secara berjenjang hingga ke TPS,” ujar Hasbullah Alqomar

Dikatakan, untuk pengiriman logistik Pemilu, akan dilakukan dari gudang KPU di Jorong Kajai Nagari Koto Baru. Dan akan dikawal oleh penyelenggara, pengawas hingga TNI-Polri.

Ia juga menyebutkan, untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Solok adalah sebanyak 290.111 Pemilih, yang tersebar di 909 TPS.

Terkait masa tenang, ujar Hasbullah Alqomar KPU Kabupaten Solok mengingatkan LO dan pasangan calon, agar tidak lagi melakukan aktivitas kampanye.

” Untuk alat peraga, khusus milik KPU akan ditertibkan oleh vendor, sementara milik paslon diminta untuk ditertibkan secara mandiri ” pungkasnya.

Sedangkan, Koordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Solok, Desva Wandri, pada Rakor tersebut antara lain mengatakan, dari 23-26 November 2024, KPU melalui KPPS, akan mendistribusikan form C pemberitahuan kepada masyarakat pemilih.

Kemudian, H-1, ujar Desva Wandri, seluruh KPPS sudah harus menuntaskan lokasi TPS, sesuai denah atau penempatan yang ditetapkan. ” Pada 27 November 2024, merupakan puncak untuk pemungutan dan penghitungan suara ” tuturnya.

Ia juga menyebutkan, terkait pihak yang boleh berada di area TPS, hanya bagi petugas KPPS, pengamanan atau Gastib, Panwas TPS, saksi paslon, serta masyarakat pemilih yang sudah dipanggil oleh KPPS. Area TPS, steril dari pihak yang tidak berkepentingan.

“Pemantau yang tidak terdaftar, dilarang masuk ke area TPS, sedangkan bagi pewarta atau media, wajib menunjukkan surat tugas dan kartu tanda pengenal,” ujar Desva Wandri.* (Ris).