TANGERANG, HaluanNews.co.id – Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

“Terkait putusan MK, kami KPU Kabupaten Tangerang masih menunggu arahan dari KPU RI,” kata Umar saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Menurut Umar, sejauh ini dirinya belum bisa berkomentar banyak tentang berubahnya syarat dukungan partai politik (Parpol), dalam mengusung calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

“Pada prinsipnya KPU Kabupaten Tangerang menunggu arahan KPU RI pasca MK memutuskan aturan baru dukungan untuk calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024,” ujarnya.

Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang isinya mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang (UU) Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon dan wakil kepala daerah minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah. (Yen)