TANGERANG, HaluanNews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku utama kasus perusakan bus Primajasa yang terjadi di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (8/5/2025) malam. Tersangka yang diamankan adalah M.A. (18), warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/5/2025), kurang dari 24 jam setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat M.A. bersama seorang rekannya melakukan pengrusakan terhadap bus Primajasa menggunakan gitar dan pipa besi.

Kejadian bermula pada Kamis sekitar pukul 18.30 WIB, saat bus Primajasa yang dikemudikan oleh D.S. (32) tengah melakukan perjalanan dari Terminal Rambutan menuju Balaraja. Dua orang pengamen yang hendak naik ke dalam bus ditolak oleh sopir sesuai dengan aturan perusahaan, yang kemudian memicu pertikaian.

Saat bus berhenti di lampu merah TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen menghadang kendaraan tersebut dan memukul kaca bagian kiri bus menggunakan gitar dan pipa besi hingga pecah. Setelah kejadian, keduanya langsung melarikan diri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap M.A. di rumahnya di Balaraja. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf, bersama tim dari Polsek Cikupa. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial S.A. (22), masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga batang besi, satu gitar, dan satu unit handphone milik korban.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kompol Arief N. Yusuf menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terutama aksi premanisme. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, M.A. dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, serta Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Pelaku S.A. juga akan dikenakan pasal yang sama apabila berhasil ditangkap.

Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi keberadaan pelaku yang masih buron. Informasi dapat disampaikan melalui hotline resmi di nomor 0811-1230-110. (Yeni)