TANGERANG, HaluanNews.co.id – Bangunan gedung tinggi menjulang yang rencananya akan dijadikan kostan di Jalan Taruna Nomor 31 Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang diduga tak miliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (04/09/2025).
Hal tersebut rentannya pengawasan dan penindakan yang dilakukan penegak peraturan daerah (perda) yang mana bobolnya pendapatan asli daerah (PAD) menimbulkan kerugian pemerintah kota
Salah satu pekerja bangunan yang belum diketahui pemiliknya mengaku, pihaknya tak mengetahui, hanya saja diajak rekannya untuk bekerja,
“Engga kenal saya, saya juga baru disini. Izinnya juga saya engga tau karena baru sampai disini (proyek-red),” cetus pekerja yang tak mau disebutkan namanya, Rabu (3/9) siang kemarin.
Mengacu Perda Kota Tangerang Nomor 8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bahkan Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Persoalan ini menjadi catatan penting bagi para pemangku kebijakan untuk terus menggali deviden tertentu menuju pembangunan kota Tangerang, dengan kata lain, menindak tegas para pihak yang dinilai lalai dalam proses perizinan
Sementara, Lurah Babakan, Ali Furqon mengatakan, pihaknya telah berkordinasi kepada Tramtib wilayah Kecamatan Tangerang untuk terus melakukan upaya pengawasan dan pencegahan adanya pihak yang nekat melakukan pembangunan yang dinilai ilegal tersebut,
“Tempo hari sudah dilakukan peneguran oleh Tramtib Tangerang, ” ujarnya
Ia mengaku belum melayangkan surat kepada pihak kelurahan untuk sebagai dasar persetujuan bangunan gedung (pbg),
“Selama ini belum ada yang dateng ke Kelurahan,” pungkasnya
Sampai berita ini dirilis, belum ada kutipan resmi dari pihak pemilik dan Dinas terkait. (Red/KJK)